Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Wamenkeu ke Penerima Beasiswa LPDP: Saya Tunggu Kontribusi Anda
- Pakar Hukum: Bantahan Ferry Boboho Jadi Tantangan Berat bagi JPU
- ACFFEST 2026, KPK Ajak Masyarakat Melawan Korupsi Lewat Film
- Korlantas Polri: Informasi Pembuatan SIM Gratis 2026 Hoax!
- BRI Salurkan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Rp921,6 M kepada 507 Ribu Penerima
Pemprov DKI Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Viral di Puncak
Selasa, 7 April 2026 11:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh oknum pegawai yang viral di media sosial. Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan kendaraan dinas diduga digunakan untuk kepentingan pribadi di kawasan Puncak, Jawa Barat.
“Kami tegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. Tindakan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan tidak dibenarkan," ujar Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (7/4/2026).
Baca juga : Dukung Pelestarian Lingkungan Eiger Adventure Land Angkat 6 Ton Sampah di Puncak
Menurut Faisal, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di lingkungan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa setiap pegawai wajib mematuhi ketentuan penggunaan aset daerah.
“Saat ini, kami telah melakukan penelusuran internal dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca juga : DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM
Lebih lanjut, BPAD juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat guna melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Proses ini bertujuan untuk memastikan adanya transparansi serta penegakan aturan secara tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Kejadian ini menjadi evaluasi bagi kami untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh pegawai semakin disiplin serta bertanggung jawab dalam penggunaan kendaraan dinas maupun aset daerah lainnya," lanjutnya.
Baca juga : Pramono Larang Penggunaan Mobil Dinas Saat Pelaksanaan WFH
Sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik, BPAD juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," imbuhnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya