Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DKI Sediakan 2 TPU Untuk Korban Corona

Selasa, 24 Maret 2020 19:01 WIB
Pemprov DKI siapkan pemakaman korban corona
Pemprov DKI siapkan pemakaman korban corona

RM.id  Rakyat Merdeka - Korban sengatan virus covid 19 terus bertambah. Dari 686 kasus, sudah 55 orang yang tewas sampai hari ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah menyiapkan dua Tempat Pemakaman Umum (TPU), khusus untuk korban wabah corona.

“Kami telah menetapkan dua TPU. Yaitu di TPU Pondok Ranggon dan di Tegal Alur," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI, Widyastuti dalam konferensi pers daring di Balai Kota, Selasa (24/03).

Baca juga : Sisihkan Anggaran Infrastruktur dan Militer Untuk Melawan Corona

Hal tersebut, katanya penyediaan TPU khusus korban corona dalam upaya mencegah penyebaran atau penularan virus asal China ini. Nantinya, jenazah harus dibawa dengan peti kayu yang disediakan oleh pemerintah DKI.

Secara umum, kata dia,  Dinas Kesehatan DKI telah menyusun standar operasional prosedur untuk perlakuan terhadap jenazah Covid-19. 

Hal tersebut, diatur dalam Surat Edaran Dinas Kesehatan nomor 55 tahun 2020. Dalam surat tersebut, petugas yang mengerjakan proses penanganan  jenazah Covid-19 harus memakai alat kelengkapan diri (APD), yang dilengkapi dengan masker, sarung tangan,  sepatu berbahan antiair dan kaca mata.

Baca juga : Astra Serahkan Bantuan Rp 63 Miliar Antisipasi Corona

Saat jenazah masih di ruangan mayat, selain petugas dilarang masuk. Jika ada keluarga yang hendak masuk diwajibkan untuk memakai APD dengan kelengkapannya. 

Jenazah setelah dikafani ditutup dengan plastik, peti jenazah juga harus disegel dan dilarang dibuka.

Dalam surat edaran Dinas Pertamanan dan Hutan Kota nomor 05 tahun 2020 seluruh proses pemulasaraan jenazah virus corona harus dilakukan di rumah sakit. 

Baca juga : TelkomGroup Sediakan Internet Cepat Di Wisma Corona

Dari rumah sakit jenazah tidak boleh dibawa ke tempat lain, langsung dibawa ke lokasi pemakaman. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.