Dark/Light Mode

Gubernur Pramono: Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Rabu, 13 Mei 2026 13:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Jakarta tidak mengubah jalannya pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

Dalam keterangannya, Pramono menyampaikan bahwa posisi Jakarta sebagai ibu kota negara secara administratif dan pemerintahan masih berlaku sampai adanya keputusan resmi dari pemerintah pusat. 

“Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/5/2026). 

Baca juga : Pengamat Ekonomi: Pelemahan Mata Uang Terjadi Hampir Di Semua Negara

Pramono mengatakan status tersebut selama ini memang sudah dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta. 

“Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota," ujarnya. 

Lebih lanjut, ia menilai bahwa putusan MK tersebut pada dasarnya hanya mempertegas kondisi yang selama ini telah dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, tidak ada perubahan signifikan terhadap sistem administrasi maupun tata kelola pemerintahan daerah setelah putusan tersebut diterbitkan.

Baca juga : Gerakan Pilah Sampah di Jakarta Bukan Sekadar Seremonial

"Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," tegas Pramono. 

Saat ditanya mengenai dampak putusan MK terhadap administrasi dan langkah Pemprov DKI ke depan, Pramono memastikan bahwa pemerintah daerah tetap menjalankan fungsi pemerintahan sebagaimana biasanya.

“Ya, karena selama ini DKI Jakarta itu dalam perspektif Pemerintah DKI Jakarta tetap masih sebagai ibu kota negara, jadi kami memperlakukan apa yang terjadi ya seperti itu," jelasnya.

Baca juga : Stok Mencukupi, Harga Hewan Kurban Di Jakarta Masih Stabil

Menurut Pramono, putusan MK justru menjadi bentuk penegasan hukum atas kondisi yang selama ini telah berjalan di lapangan. 

"Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu. Sementara pemerintah pusat sendiri juga sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dalam diksi untuk DKI itu masih sebagai ibu kota sampai kemudian ada keputusan presiden pemindahan," imbuhnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.