Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
BUMD Diminta Fokus Cari Untung, Tata Kelola PI 10 Persen Harus Diperkuat
Selasa, 30 Juni 2026 15:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tata kelola Participating Interest (PI) 10 persen di sektor migas dinilai masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Mulai dari lemahnya tata kelola, perbedaan persepsi antarpemangku kepentingan, hingga potensi persoalan hukum.
Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung mendorong penguatan sistem agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat mengelola PI secara profesional, akuntabel, dan menghasilkan keuntungan bagi daerah.
Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan dan Kepastian Hukum Pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Sesuai Ketentuan Perundang-undangan yang digelar Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) bersama PT Jakarta Offshore Energi (OSES Energi) di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat mengatakan, PI 10 persen sejatinya merupakan instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan daerah penghasil migas. Namun, implementasinya masih dihadapkan pada persoalan tata kelola dan perbedaan pemahaman yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi.
"Banyak perkara korupsi berawal dari tata kelola yang buruk. Karena itu, bangun sistem yang baik, sepakati bersama, lalu jalankan secara konsisten. Jangan ragu membangun komunikasi agar persoalan bisa dicegah sejak awal," ujar Harun.
Baca juga : INDEF: Menuju Swasembada 2027, Tata Kelola Impor Garam Perlu Dibenahi
Menurut Harun, KPK mengidentifikasi tiga persoalan utama dalam implementasi PI 10 persen. Pertama, masih adanya perbedaan persepsi mengenai waktu pelaksanaan, mekanisme penerimaan PI, hingga pembagian wilayah lintas reservoir (cross border reservoir).
Kedua, lemahnya tata kelola yang meliputi koordinasi, pengawasan, transparansi, akuntabilitas, regulasi, hingga strategi bisnis BUMD. Ketiga, kondisi tersebut membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK juga memetakan 11 isu strategis, mulai dari akuntabilitas laporan produksi migas, kesesuaian laba bersih Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan penerimaan PI, transparansi komunikasi BUMD dan KKKS, mekanisme pembentukan BUMD, hingga pembagian kepemilikan saham antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk memperkuat tata kelola, KPK merekomendasikan penguatan kelembagaan BUMD, sinkronisasi pengelolaan keuangan, digitalisasi sistem informasi PI, serta pengawasan berlapis melalui audit internal maupun eksternal.
Senada, Jaksa Ahli Utama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Dr. M. Idris F. Sihite menilai pengelolaan PI 10 persen membutuhkan pedoman hukum yang lebih jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.
Baca juga : Mungkinkah Sekolah 100 Persen Gratis?
Dia mengusulkan ADPMET menyusun pedoman implementasi PI bersama auditor keuangan, auditor hukum, BPKP, dan Kejaksaan.
"Yang penting pengelola BUMD bisa fokus mengembangkan usaha dan memperoleh keuntungan tanpa dibayangi persoalan hukum," katanya.
Idris mengingatkan penggunaan dana perusahaan harus tetap berorientasi pada kepentingan bisnis migas, bukan untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan operasional perusahaan.
Menurutnya, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan rule of law menjadi kunci meminimalkan risiko pidana maupun kerugian keuangan negara. Ia juga mengungkapkan realisasi PI 10 persen di berbagai wilayah kerja migas hingga kini baru sekitar 16 persen.
Rendahnya realisasi itu dipengaruhi berbagai kendala, mulai dari sengketa antarpemerintah daerah, birokrasi, konflik sosial, hingga keterbatasan kapasitas SDM BUMD.
Baca juga : Mentan Lapor Presiden: Harga TBS Sawit Kembali Normal, Berpotensi Naik 10 Persen
Sementara itu, Direktur Pengawasan BLU, BUMD, dan BUMDesa BPKP, Heru Tarsila memaparkan hasil pengawasan terhadap 688 BUMD pada Tahun Buku 2024. Sebanyak 121 BUMD atau 17,59 persen masuk zona merah karena mengalami kerugian selama tiga tahun berturut-turut dengan total kerugian mencapai Rp1,19 triliun.
Sebanyak 341 BUMD berada di zona kuning dengan kondisi keuangan fluktuatif, sedangkan 226 BUMD berhasil masuk zona hijau dengan laba bersih mencapai Rp3,36 triliun.
Menurut Heru, lemahnya penerapan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) masih menjadi akar persoalan kinerja banyak BUMD.
Karena itu, BPKP merekomendasikan penguatan komitmen kepala daerah sebagai pemegang saham, peningkatan independensi satuan pengawas internal, penerapan sistem antikecurangan, penguatan manajemen risiko, serta peningkatan kompetensi SDM agar pengelolaan PI 10 persen semakin profesional dan berkelanjutan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya