Dark/Light Mode

Pramono Minta Polisi Cabut SIM Sopir Truk Lalai Penyebab Insiden di Jakarta

Sabtu, 18 Juli 2026 17:32 WIB
JPO ambruk di Jalan Tendean, Jakarta Selatan. (Foto: Qori/RM)
JPO ambruk di Jalan Tendean, Jakarta Selatan. (Foto: Qori/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menindak tegas pengemudi truk yang lalai saat berkendara. 

Permintaan tersebut disampaikan menyusul dua insiden yang melibatkan kendaraan angkutan barang dan menyebabkan kerusakan pada infrastruktur publik dalam sepekan terakhir.

"Sedangkan yang kemarin kejadian di salah satu yang kemudian yang sama karena apa sopirnya main HP, saya sudah meminta kepada Dinas Perhubungan dan melakukan koordinasi dengan Korlantas siapapun yang melakukan itu ditindak sekeras-kerasnya," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/7/2026). 

Baca juga : Pengacara UIN: Putusan PTUN Tak Ganggu Layanan Pendidikan di UIN Jakarta

*Dua Insiden Truk Rusak Infrastruktur Jakarta*

Sorotan terhadap kendaraan angkutan barang muncul setelah dua insiden terjadi dalam waktu berdekatan. Peristiwa pertama terjadi pada Selasa (14/7/2026) ketika sebuah truk pengangkut alat bore pile menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Benturan keras menyebabkan struktur JPO mengalami kerusakan berat sehingga pemerintah memutuskan untuk membongkar seluruh konstruksi demi alasan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki.

Baca juga : Pemerintah Prioritaskan Warga Lokal Bekerja Di Proyek Abadi Masela

Dua hari kemudian, pada Kamis (16/7/2026), insiden serupa kembali terjadi. Sebuah truk molen tersangkut di kolong Jembatan Kereta Api Matraman, Jakarta Timur, yang kembali memicu kemacetan dan mengganggu aktivitas lalu lintas di kawasan tersebut.

Menurutnya, perusahaan memiliki tanggung jawab memastikan pengemudi bekerja secara profesional dan mematuhi seluruh ketentuan keselamatan lalu lintas sebelum mengoperasikan kendaraan.

"Kalau perlu lisensi atau izinnya dicabut, kalau kemudian perusahaannya juga masih melakukan yang sama, maka perusahaan yang akan mendapatkan teguran karena tidak menyiapkan sopir yang kemudian tertib dan sebagainya," ucapnya. 

Baca juga : Presiden Prabowo Diapresiasi Mampu Jadi Penyeimbang Berbagai Kepentingan

Menurutnya, pelanggaran seperti menggunakan telepon seluler saat mengemudi maupun mengabaikan batas dimensi kendaraan berpotensi membahayakan banyak pihak dan menyebabkan kerusakan terhadap fasilitas publik.

"Karena nggak boleh Jakarta apa terganggu dengan hal-hal yang seperti itu," imbuhnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.