Dark/Light Mode

Kebijakan Pilah Angkut Olah Sampah Jakarta Kurangi Kerusakan Lingkungan

Jumat, 31 Juli 2026 20:48 WIB
Warga menimbang sampah rumah tangga di Bank Sampah Mawar, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (Foto: Dwi Pambudi/RM)
Warga menimbang sampah rumah tangga di Bank Sampah Mawar, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (Foto: Dwi Pambudi/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat tata kota Yayat Supriyatna menilai perubahan pola pengelolaan dari angkut-buang menjadi pilah-angkut-olah merupakan langkah strategis menuju sistem persampahan yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan.

"Kebijakan untuk menghentikan open dumping sudah bagus, itu sudah lama. Jadi, dengan open dumping itu kan hanya membangun gunung sampah, mengumpulkan limbah, dan tidak membuat nilai tambah," kata Yayat dalam keterangan resminya, Jumat (31/7/2026). 

Yayat menjelaskan, kebijakan DKI Jakarta menghentikan praktik open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mulai 1 Agustus 2026 merupakan langkah yang sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam mengurangi dampak lingkungan akibat pembuangan sampah secara terbuka. 

Menurut Yayat, sejumlah daerah penyangga Jakarta seperti Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang masih menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan persampahan, mulai dari keterbatasan infrastruktur hingga pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang belum optimal. 

"Kota penyangga di Jabodetabek perlu sekali meniru langkah Pemprov DKI dalam menjalankan terobosan pengolahan sampah. Daerah penyangga belum semuanya meniru gerakan yang sama. Masih lemah dalam pengelolaan TPA-nya dan lemah dalam daya dukung infrastruktur layanan," ujarnya. 

Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Tegaskan Komitmen Ruang Publik Untuk Pelestarian Kebaya

Ia juga menyoroti pentingnya mengubah paradigma bahwa sampah bukan sekadar limbah yang harus dibuang, tetapi sumber daya yang dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomi. 

"Kalau nanti ada PLES (pembangkit listrik energi sampah) itu bisa menghasilkan nilai tambah secara ekonomi. Jadi sampah tidak sekadar sampah, tapi bagian dari sampah diubah menjadi energi. Itu kan bisa meniru dari pola Singapura yang berhasil mengolah sampah menjadi energi pembangkit listrik," tutur Yayat. 

Meski mendukung pembangunan fasilitas pengolahan modern, Yayat menegaskan bahwa keberhasilan transformasi pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada infrastruktur. 

"Jadi kalau menurut saya, pemilahan-pemilahan sampah itu sebetulnya, berapa besar dia memberikan dorongan kepada masyarakat, kalau ekosistem pelayanannya belum berubah. Masyarakat mau aja memilah," kata Yayat. 

Yayat menambahkan, penguatan layanan berbasis masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengelolaan sampah. Ia menilai pendekatan door-to-door service dan sistem penjemputan sampah terpilah akan lebih efektif apabila melibatkan partisipasi aktif masyarakat sejak dari lingkungan tempat tinggal.

Baca juga : Tarif TransJakarta Blok M-Bandara Soetta Naik Jadi Rp 15 Ribu

"Masalah pendekatan door-to-door service itu tergantung bagaimana diberdayakan ke masyarakat. Terobosan-terobosannya harus menjadi gerakan komunitas, gerakan dari masyarakat," ujarnya. 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tantangan terbesar pengelolaan sampah di Indonesia bukan hanya persoalan teknologi atau infrastruktur, melainkan perubahan perilaku masyarakat. 

"Jadi, pertanyaan yang paling menarik dari semua ini adalah gerakan itu menjadi gerakan budaya, bukan gerakan struktur. Kalau gerakan struktur itu ibaratnya kembali pemerintah harus terus turun tangan," katanya. 

Untuk mempercepat perubahan, Yayat juga mendorong pemerintah menerapkan kombinasi antara pemberian insentif bagi masyarakat yang aktif dan inovatif dalam mengelola sampah serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran aturan persampahan. 

"Kalau perlu nanti kalau enggak sadar ya udah buat gerakan dengan sanksi hukum yang tinggi supaya ada efek jera. Dan efek jera itu memberikan perubahan, atau ada insentif siapa yang inovatif, dapat insentif sebagai bentuk apresiasi dari kreativitas mereka," jelasnya. 

Baca juga : Duh, Komponen Hidran Damkar di Jakarta Banyak Digarong Rayap Besi

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menjalankan transformasi sistem pengelolaan sampah melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. 

Kebijakan tersebut mengubah pola lama angkut-buang menjadi pilah-angkut-olah, disertai pembatasan open dumping di TPST Bantargebang mulai 1 Agustus 2026. 

Sampah yang dikirim ke Bantargebang diprioritaskan hanya berupa residu, sedangkan pengolahan dilakukan sejak dari sumber melalui optimalisasi TPS 3R dan didukung kerja sama dengan sektor swasta melalui skema creative financing.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.