Dark/Light Mode

Jukir Liar Ancam Pengendara

Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Berantas Praktik Parkir Ilegal

Selasa, 11 Agustus 2026 11:26 WIB
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Kevin Wu. Foto: DPRD DKI
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Kevin Wu. Foto: DPRD DKI

RM.id  Rakyat Merdeka - Aksi juru parkir (jukir) ilegal yang diduga mengintimidasi pengendara motor di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, kembali membuka borok persoalan parkir liar di Ibu Kota.

Seorang pria berinisial MS bahkan harus berurusan dengan polisi setelah diduga memaksa pengendara membayar Rp 5.000 di area minimarket. Aksinya viral di media sosial dan memantik desakan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak lagi setengah hati memberantas praktik parkir ilegal.

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Kevin Wu, meminta Pemprov DKI bertindak tegas. Menurutnya, persoalan jukir liar sudah berulang kali dikeluhkan masyarakat.

Baca juga : Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal

“Kami sudah berkali-kali memperingatkan Pemprov DKI untuk mengatasi persoalan parkir liar ini. Tapi, masalah tersebut terus saja terulang kembali hingga saat ini,” kata Kevin dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Pria yang kerap disapa Bro Kevin itu mengingatkan, Pemprov DKI memiliki kewajiban menindak praktik parkir liar. Larangan tersebut, kata dia, sudah memiliki dasar hukum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

“Perda Tibum mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir kecuali mendapatkan izin dari Pemprov DKI. Dengan kata lain, kalau ada orang yang berani melakukan itu tanpa izin, maka bisa dikatakan bahwa aksinya ilegal,” jelas anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

Baca juga : Senayan Minta Pemerintah Percepat Langkah Mitigasi

Kevin menilai, Pemprov DKI tidak perlu ragu mengambil tindakan. Terlebih, praktik jukir ilegal tidak hanya merugikan masyarakat dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan rasa takut jika disertai intimidasi.

“Jukir-jukir ilegal kerap menggunakan ancaman verbal dan fisik untuk mengintimidasi orang-orang jika mereka menolak untuk memberikan uang,” ujarnya.

Kasus di Jembatan Lima tersebut, menurut Kevin, harus menjadi momentum bagi Pemprov DKI untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Dia mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan patroli rutin dan menyisir lokasi-lokasi yang rawan menjadi tempat mangkal jukir ilegal.

Baca juga : Golkar Minta Pengurus Daerah Lakukan Mediasi

“Karena apa yang mereka lakukan jelas-jelas salah dan telah membuat masyarakat resah. Kita perlu menjamin keamanan warga kita,” ujarnya.

Kevin juga menawarkan solusi apabila Pemprov DKI memang menilai keberadaan layanan parkir dibutuhkan di titik-titik tertentu. Menurutnya, parkir resmi harus diselenggarakan pemerintah sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan penerimaan daerah tidak bocor.

Dengan mekanisme resmi, kata Kevin, uang parkir yang dibayarkan masyarakat dapat masuk ke kas daerah, sekaligus memberikan kepastian mengenai layanan parkir yang diterima pengendara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.