Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Berpotensi Sumbang PAD Rp 3 Triliun, Pemprov DKI Bidik Pajak Mobil Listrik
Sabtu, 15 Agustus 2026 06:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mencari sumber baru untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya, membidik mobil listrik. Hitungan politisi Kebon Sirih, objek pajak itu berpotensi menyumbang sekitar Rp 3 triliun per tahun.
Untuk mendapatkan potensi itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Jakarta Yusuf mengusulkan, agar Pemprov DKI Jakarta memasukkan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik, dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Yusuf, selama ini mobil listrik belum dikenai PKB maupun BBNKB. Padahal, mobil listrik juga menggunakan fasilitas jalan yang sama dengan kendaraan berbahan bakar fosil.
“Perlu ada kesetaraan dengan kendaraan berbahan bakar fosil,” kata Yusuf, usai rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (4/8/2026).
Baca juga : Enam Federasi Arab Dukung Tuan Infantino
Menurutnya, kebijakan tersebut penting, mengingat Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat terus menurun. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta harus mencari sumber PAD baru yang potensial. “Salah satunya berasal dari pajak mobil listrik,” tandasnya.
Menurutnya, usulan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 April 2026. Permendagri ini, mengatur pemungutan PKB serta BBNKB terhadap kendaraan listrik.
Yusuf optimistis, peluang penerapan pajak kendaraan listrik terbuka, apabila terdapat kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Yusuf berharap, ketentuan mengenai pajak mobil listrik dapat dimasukkan dalam revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024. “Teman-teman di Banggar, prinsipnya setuju untuk membahasnya lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca juga : National Bank Open 2026, Ben Shelton Juara Bertahan
Pemprov DKI Jakarta juga mulai menyiapkan skema pengenaan PKB bagi mobil listrik secara bertahap. Menurut Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Firdaus Ali, rencana ini tengah dibahas setelah evaluasi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Semester I-2026.
Firdaus menyatakan, kendaraan listrik selama ini telah menikmati berbagai insentif, sehingga sudah saatnya ikut berkontribusi terhadap penerimaan daerah. “Kalau bisa, dikenakan sekitar 20 persen dari PKB,” harapnya.
Pemprov DKI, lanjutnya, tengah mengkaji skema tarif berdasarkan harga kendaraan. Mobil listrik dengan harga di bawah Rp 150 juta, berpeluang tetap dibebaskan dari pajak.
Mobil listrik dengan harga Rp 150 juta hingga Rp 400 juta, diusulkan dikenai sekitar 40 persen dari tarif PKB normal. Mobil listrik premium, dipertimbangkan dikenai hingga 75 persen dari tarif yang berlaku.
“Akan diberikan kelas berdasarkan harga kendaraan. Yang murah, bisa tetap bebas. Yang premium, dikenakan tarif lebih tinggi,” jelasnya.
Meski demikian, Firdaus menegaskan, tarif PKB mobil listrik tetap akan lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil, agar insentif penggunaan kendaraan rendah emisi tetap terjaga.
Menurut dia, usulan tersebut juga didorong tingginya populasi kendaraan listrik di Jakarta yang mencapai sekitar 60 persen dari total kendaraan listrik nasional.
Apalagi, pembebasan PKB mengurangi potensi penerimaan daerah. “Pajak juga merupakan instrumen untuk mengendalikan pertumbuhan jumlah kendaraan,” tandas Firdaus. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya