Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Diingatkan Tak Asbun Lempar Wacana, Dishub Tarik Usulan Kenaikan Tarif Parkir
Senin, 7 September 2026 06:25 WIB
Sebelumnya
Isu kedua, Transjakarta Laut. Komisi B mengingatkan Pemprov DKI agar tidak gegabah mengembangkan Transjakarta Laut. Bukan menolak, tetapi Dewan ingin seluruh hitung-hitungan dibuka sebelum proyek berjalan.
Nova mempertanyakan tarif, kebutuhan armada, model operasional, pengalihan pegawai, rencana pembentukan anak perusahaan Transjakarta, hingga besaran kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO).
Dia meminta Pemprov DKI membandingkan rencana tersebut dengan opsi memperkuat Unit Pelaksana Teknis (UPT) angkutan perairan yang sudah dimiliki Dishub. “Saya pernah datang ke pelabuhannya, bagus. Kalau memang perlu ditambahkan armada, silakan,” tegasnya.
Baca juga : Jungkirbalikkan Napoli, Inter Menghibur Italia
Bagi Nova, jangan sampai niat memperbaiki layanan justru melahirkan beban baru. Apalagi, jika harus membentuk anak perusahaan lengkap dengan struktur direksi. “Kita harus menggaji direktur utama, direktur operasional, dan lain-lain. Itu biaya lagi,” tambah Nova.
Apalagi, kondisi fiskal Jakarta yang tengah menghadapi pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat, membuat perhitungan semakin penting. “Jadi, hati-hati menggunakan skema-skema dari APBD,” ingatnya.
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Welfizon Yuza mengakui, Transjakarta Laut tidak bisa sepenuhnya mengandalkan pemasukan tiket jika tarif dibuat terjangkau untuk masyarakat. “Pasti butuh dukungan PSO,” ujar Welfizon.
Baca juga : Fabio Di Giannantonio, Belum Bisa Move On Dari Racing Team VR46
Saat ini, pendapatan tiket angkutan perairan baru mampu menutup sekitar 15 persen dari total biaya pelayanan. Transjakarta pun masih menyusun kajian mengenai regulasi, kelembagaan, operasional, proyeksi keuangan, sumber daya manusia, dan kebutuhan armada. Komisi B memberi waktu tiga bulan. Setelah itu, kajian akan kembali dievaluasi dan dikawal Dewan.
Isu ketiga, layanan derek gratis. Komisi B mendukung layanan tersebut, terutama bagi masyarakat yang kendaraannya mengalami gangguan di jalan. Namun, aturan mainnya harus terang. “Dishub punya layanan derek, bukan hanya untuk kendaraan yang melanggar, tetapi juga untuk masyarakat yang membutuhkan,” tutur Nova.
Dewan juga meminta kejelasan mengenai pemanduan kendaraan dalam kondisi darurat, termasuk kendaraan jenazah. Jangan sampai kebijakan yang niatnya membantu masyarakat, justru berbenturan dengan kewenangan institusi lain. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya