Dark/Light Mode

Pemprov DKI Verifikasi Ulang Anggaran PBI

Tenang, Layanan BPJS Normal & Tetap Gratis

Rabu, 9 September 2026 06:25 WIB
Petugas membantu peserta BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan. (Foto: Khairizal Anwar/RM.id)
Petugas membantu peserta BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan. (Foto: Khairizal Anwar/RM.id)

 Sebelumnya 
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati memastikan, pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Kini, Dinkes DKI masih menunggu data utilisasi dari BPJS Kesehatan. Memetakan kepesertaan masyarakat dan memastikan bantuan diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan.

“Akan sama-sama berkomitmen untuk tetap menjaga, agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap menjadi bagian utama,” kata Ani.

Baca juga : Liverpool VS Atletico Madrid, Pembuktian Di Anfield

Di tengah penyesuaian anggaran BPJS, Pemprov DKI juga menaikkan tarif sejumlah layanan kesehatan di rumah sakit umum daerah (RSUD). Tarif tersebut tidak mengalami perubahan selama 14 tahun.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Milik Daerah.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, kenaikan tarif hanya berlaku bagi masyarakat yang menggunakan layanan non-BPJS Kesehatan. Peserta BPJS tetap mendapatkan pelayanan secara gratis di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI.

Baca juga : MotoGP: Lengan Belum Normal, Marquez Menang 4 Kali

“Hampir dilayani di semua rumah sakit yang dimiliki oleh Pemprov DKI, ada 31, termasuk Puskesmas, pembantu Puskesmas, semuanya gratis,” ujar Pram di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026).

Menurut Pram, penyesuaian tarif diperlukan karena biaya operasional rumah sakit terus meningkat. Mulai dari harga obat, alat kesehatan, listrik, air, makanan pasien, hingga kebutuhan pelayanan lainnya.

Tarif baru juga disusun dengan mempertimbangkan kewajaran dan keterjangkauan. Pemprov DKI membandingkannya dengan tarif rumah sakit lain yang setara. “Penyesuaian ini bagi warga yang mampu,” ucapnya.

Baca juga : Dapur Umum Terbatas, Orang Dewasa Rela Menahan Lapar

Pram menegaskan, kebijakan tersebut sekaligus untuk memastikan subsidi tepat sasaran. “Kalau tarifnya tidak disesuaikan, maka kami akan mensubsidi orang yang mampu,” tandasnya. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.