Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Keluar Masuk DKI di 12 Check Point Ini, Harus Bisa Nunjukin SIKM Jakarta
Jumat, 22 Mei 2020 07:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemeriksaan keluar masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga yang akan dimulai pada hari ini, hingga 4 Juni mendatang, akan dilakukan di 12 titik. Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
Baca juga : Biar Nggak Masuk Angin Terus, Rupiah Kudu Jaga Stamina
"Mulai hari ini, sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2020, setiap orang yang akan masuk maupun ke luar Jakarta di dalam 12 check point, akan dipantau. Itu wajib. Mereka harus bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Antara, Jumat (22/5).
Baca juga : Murray Yakin Tenis Baru Bisa Dilanjutkan Pada 2021
Ke-12 titik tersebut di antaranya berada di jalan-jalan di batas wilayah administrasi DKI Jakarta, seperti di Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, Pos Polisi Kamal serta Kalideres. Sisanya, ada di tol arah keluar Jakarta.
Baca juga : Jasa Marga Siapkan Check Point Di Beberapa Titik Jalan
"Satu di Tol Jakarta-Cikampek di Km 47. Satunya lagi di Tol Tangerang-Banten di Cikupa," kata Syafrin. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya