Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kasus Pemotongan Insentif ASN, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Jumat Lusa
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Pemalsu Pelat TNI Yang Ngaku Adik Jenderal
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Sudah Kembali Ke Jabotabek
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Denda Rp 250 Ribu Atau Kerja Sosial
Yang Nggak Pake Masker Siap-Siap Dikenai Sanksi
Selasa, 9 Juni 2020 08:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberikan sanksi kepada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah di masa pembatasan sosial berskala besar transisi. Bagi yang melanggar, bakal didenda, atau melakukan pelayanan sosial.
Pagi-pagi, Ifni asyik belanja di Pasar Buncit, Jakarta Selatan. Namun, dia ditangkap Petugas Satpol PP karena kedapatan tidak menggunakan masker. Dia pun kena sanksi. “Hukumannya disuruh menyapu atau denda Rp 250 ribu,” katanya.
Ifni memilih menyapu. Sambil melaksanakan hukuman itu, dia diminta mengenakan rompi warna oranye bertuliskan pelanggar PSBB dan diberikan masker oleh petugas.
Sebagai informasi, warga DKI Jakarta yang tidak mengenakan masker selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat beraktivitas di luar ruangan dapat terancam sanksi denda Rp 250.000. Sanksi ini diatur dalam Pergub 41/2020 pasal 4 bagian C tentang sanksi pelanggaran PSBB di DKI Jakarta.
Baca juga : Pendapatan Naik Rp 1 Triliun, Kinerja Siloam Makin Ciamik
“Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000,” isi pasal 4 bagian C mengenai besaran denda bagi orang yang melanggar aturan penggunaan masker.
Selain denda administratif, ada juga denda teguran tertulis dan denda kerja sosial yang harus dilakukan oleh pelanggar yang tidak menggunakan masker selama pemberlakuan PSBB.
Menariknya, para pelanggar PSBB yang melakukan kerja sosial harus menggunakan rompi khusus saat menjalankan sanksinya membersihkan fasilitas-fasilitas umum di Jakarta. “Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi,” isi dari pasal 4 butir b.
Dalam Pergub itu juga tertulis, Satpol PP nantinya akan menentukan sanksi bagi warga yang kedapatan tidak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Baca juga : Sebanyak 465 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Selain lupa memakai masker, sanksi-sanksi yang turut diatur dalam Pergub 41/2020 terkait jumlah orang saat melakukan aktivitas di luar ruangan, pembatasan kegiatan sosial budaya hingga pembatasan penggunaan transportasi untuk mengangkut orang maupun barang.
Tujuan penerbitan Pergub 41/2020 itu tertulis, bahwa aturan itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan jarak (physical distancing) di masa pandemi Covid-19.
“Peraturan Gubernur ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Selain itu, Pergub tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB.
Baca juga : DPR Minta Penurunan Harga Gas Industri Dikaji Ulang
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, total denda yang sudah dibayarkan pelanggar PSBB mencapai ratusan juta dengan puluhan ribu pelanggar. Per 30 Mei lalu jumlah denda Rp 599.850.000. “Kalau bicara denda, itu sudah mencapai hampir Rp 600 juta,” ungkapnya.
Jumlah ini merupakan total denda yang disetorkan sejak 24 April 2020 saat Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta diberlakukan. [MRA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya