Dark/Light Mode

Pangkas Pendapatan Negara

DPR Minta Penurunan Harga Gas Industri Dikaji Ulang

Kamis, 9 April 2020 18:28 WIB
Ilustrasi hulu migas. (Foto: ist)
Ilustrasi hulu migas. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR meminta rencana penurunan harga gas industri dikaji ulang. Pasalnya, penurunan ini akan memangkas pendapatan negara. Padahal pemerintah butuh banyak duit untuk penanganan corona (covid-19).

Anggota Komisi VII DPR, Nasyirul Falah Amru memahami, sektor industri terpukul dengan wabah ini. Namun, di tengah masa sulit ini, baik swasta dan BUMN harus bersinergi. Bahu-membahu agar efek dominonya tidak parah.

Salah satu contohnya harga gas. Menurut Falah, rencana penurunan harga gas industri harus dipertimbangkan. Kebijakan pemerintah dalam mengimplementasikan penurunan harga gas menjadi 6 dolar AS per MMBTU perlu dikaji kembali. Misalnya terkait mekanisme, tata cara, dan waktu pelaksanaanya. 

Baca juga : DPD Minta Pemerintah Terbitkan PP Darurat Kesehatan

Kata dia, hal itu bertujuan agar seluruh pemangku kepentingan benar-benar bertanggung jawab, dam memastikan proses implementasi berjalan dengan baik. Bahkan menjaga keekonomian pengelolaan bisnis penyaluran gas, dan yang paling penting memperhatikan kondisi keuangan negara di tengah penanganan corona.

"Perlu dikaji ulang Peraturan Menteri, dan turunannya yang saat ini masih harmonisasi," tutur Legislator PDIP kepada wartawan di Jakarta.

Falah menyebut, penurunan harga gas industri justru akan mengurangi pendapatan negara dari sisi hulu. Sebab pemerintah akan menurunkan harga gas di hulu berkisar 4-4,5 dolar AS per MMBTU dengan mengurangi bagian negara. Tentunya jika kebijakan tersebut diterapkan saat ini akan membuat beban negara bertambah.

Baca juga : Puan: Sidang Paripurna DPR Fokus Pada Penanganan Corona dan Dampaknya

"Beban keuangan negara yang sudah defisit sebagaimana kita bisa lihat dalam nota keuangan. Ditambah kebutuhan anggaran yang besar untuk pemulihan dan penanganan pandemi ini. Jangan direcoki dan ditambah lagi dengan beban untuk memberikan subsidi harga gas industri," pintanya.

Menurut Falah, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016 tentang penurunan harga gas sangat tergantung kepada kemampuan keuangan negara dalam memberikan subsidi. Sebab itu, harus dicarikan solusi yang lebih kreatif, agar industri bertahan namun namun tidak mengganggu keuangan negara yang sudah terbebani.

Selain itu, investasi migas baik hulu dan hilir juga perlu dijaga. Jangan sampai penerapan Perpres menghambat pengembangan infrastruktur gas. "Ingat, sampai 2025 sesuai perencanaan pemerintah, Indonesia itu butuh bangun infrastruktur gas sepanjang lebih dari 17 ribu kilometer dengan biaya Rp 277 triliun. Masih dipegang tidak komitmen tersebut oleh ESDM kalo perencanaan industri migas dihajar babak belur dengan kebijakan yang tidak komprehensif seperti ini," cetus Falah.

Baca juga : PSSI Tunda Kembali Liga, Ini Sikap Persija

Dia melanjutkan, kebijakan ini juga akan semakin membuat ceruk defisit keuangan negara lebih dalam. Selama ini kontribusi BUMN Migas terhadap pajak, PNBP, dan dividen ke negara sangat besar dan mudah dilacak untuk mengetahui nilainya. 

Perlu diingat, dalam Undang-Undang 19 Tahun 2003 BUMN menjalankan dua peran yaitu sebagai sumber pendanaan negara dan agen pembangunan. 

Untuk diketahui, pemerintah pun harus merealokasi APBN agar sebagian dapat digunakan untuk mendukung penanganan corona. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan surat utang terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Akumulasi nilainya 4,3 miliar dolar AS atau setara Rp 68,8 triliun (kurs Rp 16 ribu). [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.