Dark/Light Mode

Turun Tangan Soal PPDB DKI, Menteri Tito Apa Bisa Taklukin Anies Baswedan?

Senin, 6 Juli 2020 16:59 WIB
Mendagri Tito Karnavian dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat bertemu Maret lalu membahas penanganan wabah corona di Ibukota. Foto: dok Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat bertemu Maret lalu membahas penanganan wabah corona di Ibukota. Foto: dok Kemendagri

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpin Tito Karnavian akhirnya memutuskan turun tangan mengatasi masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.

Kemendagri, Senin (6/7) menggelar rapat koordinasi dan memfasilitasi penyelesaian masalah ini. Rakor dipimpin Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori. 

Sementara yang diundang hadir adalah Plt. Irjen Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang, serta Sekda DKI Jakarta, Saifullah beserta jajarannya.

"Alhamdulillah kami dari Kemendagri bersama dengan Kemendikbud dan juga dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membahas soal PPDB yang mengalami berbagai persoalan yang kita hadapi secara bersama," kata Hudori dalam konferensi pers usai rakor.

Baca juga : Terapkan SMK3, Pusvetma Kementan Prioritaskan Keselamatan

Hudori menjelaskan, pendidikan sebagai bagian dari urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karenanya pemerintah wajib menjamin keberlangsungannya.

"Kami tiga belah pihak (Kemendagri, Kemendikbud, dan Pemprov DKI Jakarta) sudah ada titik temu soal PPDB. Tadi kami secara kekeluargaan sudah membahas secara panjang lebar, secara prinsip sudah ada beberapa kesepakatan," ujarnya.

Sayang, tidak dijelaskan apa titik temu yang sudah disepakati tiga belah pihak ini. 

Sementara, Chatarina Muliana Girsang menuturkan, pihaknya telah melakukan sinergi bersama Pemprov DKI Jakarta terutama terkait jalur zona RW.

Baca juga : Hari Ini Terbang Ke Serbia, Menteri Yasonna Nggak Takut Corona?

"Sebenarnya kami sudah melakukan sinergi dengan Pemda DKI, dengan dibukanya kembali zonasi dengan zona RW, dan kami sudah berkoordinasi bahwa memang nanti dalam prakteknya jalur zonasi itu minimal 50 persen sebagaimana Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan ternyata Alhamdulillah itu sudah tercapai," jelas Chatarina.

Di sisi lain, Sekda DKI Jakarta, Saefullah mengaku diperlukan peran sekolah swasta, terlebih daya tampung sekolah negeri di wilayah kurang dari 50 persen.

"Bahwa nyatanya memang daya tampung SMP negeri kita itu baru 46,17 persen, berarti selebihnya lagi kita harapkan adalah peran swasta. Kemudian SMA negeri kita baru 32,94 persen masih ada 67 persen lagi kita harapkan peran swasta," kata Saefullah.

"Jadi pemerintah dan swasta punya kewajiban bersama untuk menyelenggarakan wajib belajar di DKI," tambahnya.

Baca juga : Soal PPDB, Putra Kecewa Sama Anies

Pada intinya masing-masing pihak berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan sebagaimana amanat undang-undang dan bagian dari pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. [DIR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.