Dark/Light Mode

Pekerja Disaranin Naik Sepeda

Kantor Wajib Sediakan Parkiran

Rabu, 5 Agustus 2020 16:31 WIB
Komunitas Bike to Work Indonesia, sudah lama eksis mengkampanyekan bersepeda ke tempat kerja. (Foto: FB Bike-to-Work Indonesia)
Komunitas Bike to Work Indonesia, sudah lama eksis mengkampanyekan bersepeda ke tempat kerja. (Foto: FB Bike-to-Work Indonesia)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan protokol kesehatan untuk area perkantoran atau tempat kerja selama Pembatasan Skala Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Ada 25 poin. Salah satunya, para pekerja disarankan ngantor naik sepeda.

“Setiap pekerja diimbau menggunakan kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki,” demikian flyer yang disebarkan Pemprov DKI Jakarta di situs corona.jakarta.go.id, seperti dilihat RMco.id, Rabu (5/8).

Baca juga : Perintah Menteri Desa, Kades Wajib Hilangkan Kemiskinan dan Kelaparan

Selain itu, perusahaan diminta menyediakan fasilitas pendukung seperti parkiran sepeda agar aman saat pemiliknya bekerja. “Fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda (tempat parkir, fasilitas shower, dan lain-lain),” bunyi himbauan itu.

Jika perusahaan menugaskan para pekerja ke suatu tempat, diwajibkan memberikan identitas kantor yang melekat kepada karyawan saat berada di luar. “Perusahaan wajib memberi surat perintah tugas, ID card dan seragam kantor jika ada kepada pekerja yang ditugaskan.”

Baca juga : Pengangguran Digaji Negara, Sungguh Senangnya Jadi Rakyat Prancis

Protokol tersebut, sesuai dengan SK Kadisnakertrans dan Energi No. 1477 Tahun 2020. Pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BSH

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.