Dark/Light Mode

Lakukan Penyidikan, KPK Geledah Kantor Bupati Labuhan Batu Utara

Selasa, 14 Juli 2020 20:34 WIB
Lakukan Penyidikan, KPK Geledah Kantor Bupati Labuhan Batu Utara

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan atas pengembangan perkara suap dana perimbangan daerah yang menjerat Yaya Purnomo, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Tim KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti terkait penyidikan yang dilakukan atas pengembangan perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (14/7).

Kegiatan yang dilakukan adalah penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya, kantor Bupati Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara, Khairudin Syah Sitorus, dan rumah Ml alias A (swasta) di Kisaran, Kabupaten Asahan.

Baca juga : KPK Geledah Kantor Bupati dan Dinas PUPR Lampung Selatan

"Dari kegiatan ini di amankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan sejumlah barang bukti elektronik," ungkapnya.

Berikutnya Penyidik KPK akan segera melakukan penyitaan setelah mendapatkan izin sita dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Konstruksi perkara dan nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan ini akan kami sampaikan lebih lanjut," tandas Ali.

Baca juga : KPK Lakukan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Kota Banjar

Tim Penyidik KPK sebelumnya pernah memeriksa Khairudin pada 20 Agustus 2018. Saat itu, Khairudin diperiksa terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 untuk melengkapi berkas penyidikan Yaya Purnomo.

Usai diperiksa, Bupati Labura mengaku dicecar mengenai pengajuan proposal proyek pembangunan infrastruktur di daerahnya yang bersumber dari dana perimbangan daerah RAPBN-P TA 2018.

Saat ini Yaya Purnomo sedang menjalani atas hukuman yang dijatuhi Pengadilan yakni 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan.

Baca juga : Bank Mandiri Targetkan Bikin 6 Kantor Cabang Edukatif Tahun ini

Majelis Hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Uang suap tersebut merupakan bagian yang terkait dengan uang yang diterima anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono sebesar Rp 2,8 miliar.

Uang tersebut diberikan agar Amin Santono mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.