Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Narkoba
Siang Ini, Dakwaan Perkara Artis Dwi Sasono Dibacakan
Rabu, 2 September 2020 09:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Siang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan dakwaan perkara terhadap artis Dwi Sasono terkait kasus penyalahgunaan narkoba alias narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Dakwaan sudah siap, siang ini kita bacakan," kata JPU Donny M Sanny saat dihubungi di Jakarta, Rabu. Donny memastikan "Pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada sidang perdana yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini," kata JPU Donny M Sanny.
Sidang dipastikan berlangsung secara telekonferensi. Terdakwa Dwi Sasono akan mengikuti persidangan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Baca juga : Kejagung Ogah Serahkan Perkara Pinangki Ke KPK
Sementara Majelis Hakim, pengacara dan JPU dipastikan mengikuti persidangan dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dwi Sasono yang kini menjalani penahanan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur sejak 9 Juni lalu, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 26 Mei 2020.
Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB.
Baca juga : Kasus Suap Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Resmi Jadi Tersangka
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja dengan berat kurang lebih 16 gram. Dari hasil pemeriksaan intensif, suami penyanyi Widi Mulia itu mengaku telah mengonsumsi ganja sejak lulus dari SMA.
Tetapi ayah tiga anak tersebut tidak aktif mengonsumsi. Kadang berhenti, kadang memakai. Keinginan memakai narkoba kembali muncul saat pandemi Covid-19.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman paling singkat lima tahun pidana penjara. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya