Dark/Light Mode

Kasus Suap Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Resmi Jadi Tersangka

Kamis, 27 Agustus 2020 18:13 WIB
Djoko Tjandra
Djoko Tjandra

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap ke jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kamis (27/8) sore.

"Baru saja selesai gelar perkara maka pada hari ini penyidik menetapkan lagi 1 orang tersangka dengan inisial JST (Joko Soegiarto Tjandra)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

Pemberian suap diduga tak hanya berkaitan dengan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Tetapi juga pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : Digiring Ke Gedung Bundar, Djoko Diperiksa Malam Hari

"Dalam perkembangan penyidikan, khusus terhadap oknum jaksa PSM ada juga perbuatan yang diduga dalam kaitan mengurus fatwa, oleh karena itulah hasil perkembangan," ungkapnya.

Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).

Baca juga : Wakil Jaksa Agung Tegaskan Duit Djoko Tjandra Rp 546 M Sudah Dieksekusi

Pinangki awalnya dicopot dari jabatan itu, setelah terbukti melanggar etik beberapa kali bertemu Djoko Tjandra. Akhirnya, dia dicopot dari jabatannya setelah terindikasi menerima suap.

Penyidik juga mendalami adanya pencucian uang dalam kasus ini. Harta-harta Pinangki, salah satunya mobil BMW miliknya, ditelusuri asal-muasalnya.

"Kalau nanti ada bukti permulaan yang cukup, bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk melakukan pembelian terhadap barang ataupun apa pun, maka akan ada pasal yang terkait dengan itu adalah dugaannya pencucian uang. Penyidik masih bergerak," ungkap Hari.

Baca juga : Pilgub Sumbar, Golkar Resmi Usung Eks Kapolda

Penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti apakah ada uang hasil suap yang digunakan untuk membeli sesuatu.

"Penyidik masih menelusuri, jika memang nanti ada bukti permulaan bahwa hasil kejahatannya itu diduga disamarkan untuk membeli sesuatu, tentu ada pasal sangkaan baru," tegasnya. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.