Dark/Light Mode

Kasus Suap dan Gratifikasi Penanganan Perkara di MA

Hari Ini, KPK Panggil Empat Saksi

Selasa, 14 Juli 2020 12:17 WIB
Kasus Suap dan Gratifikasi Penanganan Perkara di MA Hari Ini, KPK Panggil Empat Saksi

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016, untuk tersangka bekas Sekretaris MA Nurhadi (NHD), Selasa (14/7).

Keempatnya adalah advokat Aldres Jonathan Napitupulu, notaris dan PPAT Musa Daulae, Syahruddin Nasution selaku wiraswasta, dan seorang PNS bernama Sri Damora Hasibuan.

Baca juga : Kasus Suap-Gratifikasi MA, KPK Garap 4 SaksiĀ 

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/7).

Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini pada 16 Desember 2019. Mereka adalah Rezky Herbiyono (RHE) profesi pegawai swasta yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka dalam kasus ini pada 16 Desember 2019.

Baca juga : KPK Dalami Villa Nurhadi dan Perusahaan Keponakannya

Ketiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Tersangka Nurhadi dan Rezky telah dicokok KPK di Jakarta Selatan, pada Senin (1/6). Sedangkan tersangka Hiendra, masih buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga : Ini Peran Sang Bupati dan Istrinya Yang Menjabat Ketua DPRD

Penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), yang estimasi nilainya mencapai Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kira-kira Rp12,9 miliar. Sehingga, akumulasi yang diduga diterima kurang lebih tembus Rp 46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi, ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.