Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Mantan Sekretaris MA

KPK Usut Kepemilikan Kantor Di Kawasan Elite

Jumat, 10 Juli 2020 08:51 WIB
Eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi
Eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut satu per satu asal usul harta mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan keluarganya.

Kali ini penyidik lembaga antirasuah mengorek kantor Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi di kawasan elite Jakarta. Penyidik meminta keterangan Wira Setiawan, Marketing Office District 8. 

“Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset milik tersangka NHD (Nurhadi) dan Tin Zuraida serta kantor milik tersangka RHE (Rezky Herbiyono) yang berlokasi di kawasan Sudirman Center Business District (SCBD) 8,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, tadi malam. 

Selain kantor, penyidik KPK menelusuri PT HEI milik Rezky. Perusahaan ini diduga menjadi tempat penampung uang dari hasil tindak pidana korupsi. “Penyidik mendalami pengetahuan saksi M Hamzah Nurfalah, karyawan swasta terkait dengan kepemilikan PT HEI oleh tersangka RHE yang diduga digunakan untuk menerima uang-uang dari berbagai pihak,” terang Ali. 

Baca juga : Gagas Energi Bagikan Sembako Untuk Pelanggan Gasku Di Batam

Supaya harta kekayaannya tidak terlacak, Nurhadi diduga telah menitipkan aset-asetnya kepada pihak lain. Meski begitu, KPK bisa menemukan sejumlah aset yang disembunyikan. 

Misalnya vila joglo di Megamendung, Bogor, yang dialihkan kepada seorang bernama Sudirman. Begitu pula mengenai kepemilikan kendaraan. Ada yang dititipkan kepada anak buah Nurhadi. 

Ali mengungkapkan, salah satunya mobil Mitsubishi Pajero Sport diatasnamakan Kardi, pegawai MA. “Beberapa dugaan aset lainnya masih didalami penyidik mengenai kepemilikannya,” katanya. 

Dalam penyidikan kasus mafia peradilan, KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari Hiendra Soenjoto, mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Jumlahnya mencapai puluhan miliar. Rasuah itu pengurusan beberapa perkara. 

Baca juga : Kembalikan Duit Rp 77 Miliar, Penyidikan PT SAM Jalan Terus

Pertama, perkara gugatan perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN. Hiendra diduga menyuap Nurhadi dan Rezky agar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi nomor 2570 K/Pdt/2012, dikabulkan. 

Kedua, terkait pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hiendra meminta agar ditangguhkan. Perkara berikutnya mengenai sengketa kepemilikan saham di PT MIT. 

Gugatan ini diajukan Azhar Umar. Hasil penyidikan KPK, Hiendra menggelontorkan fulus Rp 33,1 miliar untuk Nurhadi melalui Rezky. Penyerahannya bertahap. Lewat 45 kali transfer. Termasuk lewat rekening anak buah Rezky. 

KPK juga menduga Nurhadi menerima gratifikasi mencapai Rp 12,9 miliar melalui Rezky. Uang itu terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK), hingga perkara perwalian.

Baca juga : Ini Kronologi Penangkapan Bupati Kutai Timur Cs

Fulus itu diterima rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016, semasa Nurhadi menjabat Sekretaris MA. Penyidik menjerat Nurhadi dan Rezky dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Begitu pula Hiendra. Yang dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Pembeantasan Korupsi Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [BYU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.