Dark/Light Mode

Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Polisi Kejar Bandar Pemasok Sabu

Senin, 7 September 2020 19:00 WIB
Penyanyi Reza Artamevia (tengah) yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat memberikan keterangan di depan polisi di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Penyanyi Reza Artamevia (tengah) yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat memberikan keterangan di depan polisi di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
Menelusuri hal itu, kata Yusri, tak tertutup kemungkinan penyidik melakukan tes rambut terhadap Reza. "Bisa saja, akan kita lakukan," ucap dia.

Baca juga : Reza Artamevia Resmi Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9) di rumah makan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.

Baca juga : Kesatuan Perempuan Partai Golkar Siap Bangkitkan Sektor Pariwisata

Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan dan menemukan alat hisap sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet. Kemudian saat dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin atau sabu.

Baca juga : Pertamina Selesaikan Pemboran Pengembangan Fase 4 di Blok Algeria

Akibat perbuatannya, Reza dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Polisi kini memburu pengedar narkoba berinisial F, yang menjadi pemasok sabu yang dikonsumsi oleh sang diva. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.