Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Antisipasi Daya Tampung Ranjang RS, DKI Tambah 13 RSUD Khusus Covid
Rabu, 9 September 2020 11:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemprov DKI Jakarta telah mengantisipasi kemungkinan tersedotnya kapasitas ranjang rumah sakit, di tengah tingginya jumlah kasus positif di Ibu Kota. Baik itu ranjang ruang isolasi, ataupun ranjang di ruang Unit Perawatan Intensif (ICU).
Berdasarkan data yang dirilis Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (8/9), hingga 6 September 2020, tingkat okupansi ranjang ruang isolasi di 67 Rumah Sakit (RS) rujukan, telah mencapai angka 77 persen dari total 4.456.
Artinya, per 6 Agustus 2020, ranjang ruang isolasi yang sudah terpakai berjumlah 3.431. Sisanya, tinggal 1.025.
Itu baru ranjang ruang isolasi. Daya tampung ruang ICU di 67 RS rujukan, ternyata tersedot lebih banyak lagi. Sampai 83 persen. Padahal, total ranjang ICU di 67 RS rujukan cuma 483.
Ini berarti, ada 401 ranjang ICU sudah terpakai, dan hanya tersisa 82 ranjang.
Agar situasi tak semakin bertambah rumit, Pemprov DKI sudah menyediakan bantalan berupa tambahan 13 rumah sakit umum daerah (RSUD), yang khusus melayani pasien Covid-19. Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020 tentang Penetapan RSUD Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan Penyakit Covid-19.
Baca juga : Awasi Anggaran Covid-19, KPK Bentuk 23 Satgas Khusus
SK tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti pada 4 September lalu. Penunjukan ke-13 RSUD khusus Covid-19 berlaku per tanggal 4 September 2020.
"Berdasarkan SK itu, seluruh RSUD khusus Covid-19 tersebar di lima kota di Jakarta. RSUD sebagaimana tercantum dalam diktum satu, bertugas menyelenggarakan pelayanan Covid-19 di seluruh area pelayanan RS," tulis Widyastuti, dalam SK-nya tertanggal 4 September 2020.
Dalam SK tersebut, RSUD khusus Covid-19 harus memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan non Covid-19, ke rumah sakit lain yang melayani pasien non Covid-19, sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut daftar 13 RSUD di Jakarta yang kini mulai khusus melayani pasien Covid-19:
Jakarta Barat:
RSUD Cengkareng, RSUD Kalideres
Baca juga : Anggota Komisi III DPR Minta Polisi Jangan Tebang Pilih Usut Hoaks Covid-19
Jakarta Timur:
RSUD Ciracas, RSUD Kramat Jati
Jakarta Selatan:
RSUD Pasar Minggu, RSUD Kebayoran Baru, RSUD Kebayoran Lama, RSUD Jati Padang
Jakarta Pusat
RSUD Tanah Abang, RSUD Cempaka Putih, RSUD Sawah Besar
Baca juga : Begini Cara Batik Air Supaya Penumpang Nyaman Dan Selamat Dari Covid-19
[FAQ]
Jakarta Utara
RSUD Tugu Koja, RSUD Pademangan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya