Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Anggota Komisi III DPR Minta Polisi Jangan Tebang Pilih Usut Hoaks Covid-19

Jumat, 14 Agustus 2020 13:06 WIB
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman/RM
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Munculnya kasus hukum dari isu hoaks mengenai Covid-19, harus disikapi adil oleh aparatur negara. Komisi III DPR dan sejumlah kalangan mengingatkan agar polisi bertindak adil menangani kasus serupa. 

Semestinya, pengusutan juga dilakukan jika ada pejabat yang juga mengklaim menemukan penangkal Covid-19 dan menyebabkan polemik dan keresahan di masyarakat.

Anggota Komisi III DPR Habiburrokhman menegaskan, penegakan hukum harus adil lantaran ada asas equality before the law. Yang artinya, siapa pun yang melakukan kesalahan termasuk pejabat publik harus ditindak.

“Nah ini sementara ada yang ditindak (kasus Jerinx) dan sementara lainnya tidak. Nah itu yang menimbulkan keresahan," kata Habiburrokhman kepada wartawan, Kamis (13/8).

Menurut politisi Gerindra itu, soal pencemaran nama baik harusnya ada mediasi terlebih dahulu. Polisi, jangan langsung menangkap dan memenjarakan orang.

Baca juga : Puan Maharani Dorong Pemerintah Tingkatkan Penanganan Covid-19

"Sudahlah di masa pandemi ini kita tidak boleh gagah-gagahan. Kita kompak dan bersatu. Kalau ada perbedaan pendapat kita diskusikan," katanya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di kesempatan terpisah meminta penegak hukum juga menindak pihak yang mengklaim menemukan obat atau vaksin Covid-19 yang bukan resmi ditunjuk oleh pemerintah. Hal itu dilakukan agar tidak ada informasi yang sesat di masyarakat.

"Perlu diusut untuk mencegah masyarakat tersesat atas informasi yang diperkirakan bohong tersebut " katanya.

Boyamin mengatakan, saat ini semua pihak harus serius melawan Covid-19. Diharapkan tak ada pihak selain pemerintah yang mempromosikan atau mengklaim menemukan obat Covid-19.

"Semua harus serius dan tidak sembarangan promosi obat Covid ataupun meragukan adanya Covid," tegasnya.

Baca juga : Belum Puas, DPR Minta Jaksa Lain Harusnya Diperiksa Juga

Pengamat Hukum Pidana Suparji Ahmad menilai penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus memiliki pertimbangan objektif terhadap kasus isu-isu Covid 19.

Suparji berpendapat polisi harus bisa memilah mana kasus-kasus yang didahulukan, mana bisa ditunda. Apalagi ada keterbatasan jumlah dan kemampuan penyidik.

Pengajar di Universitas Al Azhar ini mengatakan, langkah hukum yang dilakukan Polri semestinya tidak semata-mata bertujuan menghukum bersangkutan, tapi membuat terang benderang perkara yang dimaksud. 

"Sudah sering tuh, orang yang ngomong obat ini itu bisa menyembuhkan Covid, pakai jamu ini lah, itu lah, tidak ada buktinya, apakah masuk kebohongan publik atau tidak? Jadi intinya ada unsur kesengajaan atau tidak, misalnya dia sengaja menyebar berita bohong yang menyesatkan konsumen," tuturnya. 

Sementara Biro Penelitian, Pemantauan dan Dokumentasi KontraS Rivanlee Anandar di kesempatan lain, menolak langkah polisi menindak Jerinx. Menurutnya, Jerinx itu posisinya berbicara mengenai IDI, bukan Covid-19. 

Baca juga : Ahmad Ali: Nasdem Dukung RUU Cipta Kerja

KontraS juga menegaskan, agar tak ada tebang pilih dalam tangani kasus, termasuk jika ada pejabat sebar hoaks terkait Covid-19, juga tak perlu ditindak dengan pidana. Menurutnya, ada mekanisme lain yang mampu membuat jera pelaku.

"Mengenai pejabat negara, saya mau bilang bahwa disinformasi tidak selalu diselesaikan dengan ranah pidana. Ada mekanisme lain yang mungkin lebih membuat jera pelakunya, sanksi sosial dan lain-lain," tuturnya.

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono meminta anak buahnya tak ragu menindak pelaku yang menyebarkan berita hoaks mengenai Covid-19. Gatot bahkan menginstruksikan kepada jajarannya menjebloskan pelakunya ke dalam penjara.

"Saya sampaikan ke Kapolda dan Dirkrimsus jangan ada lagi berita hoaks terkait Covid-19 ini," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (12/8). [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.