Dark/Light Mode

Kasus Pembunuhan dan Mutilasi

Dari 37 Adegan Rekonstruksi, Terungkap 6 Fakta Baru

Jumat, 18 September 2020 22:57 WIB
Tersangka DAF dan LAS (baju oranye) di tengah proses rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Rinaldi Harley Wismanu di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, Rabu (18/9). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Tersangka DAF dan LAS (baju oranye) di tengah proses rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Rinaldi Harley Wismanu di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, Rabu (18/9). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dari hasil rekonstruksi 37 adegan kasus pembunuhan dan mutilasi yang digelar oleh penyidik Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terungkap enam fakta baru dalam kasus tersebut.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, ada empat TKP utama dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32), yang dilakukan oleh dua sejoli DAF (26) dan LAS (27).

TKP pertama adalah indekos tempat perencanaan, TKP kedua adalah lokasi eksekusi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, TKP ketiga adalah Apartemen Kalibata City tempat menyimpan jasad korban, dan TKP keempat adalah rumah sewaan di Depok, yang rencananya akan digunakan untuk mengubur jasad korban.

"Dari rangkaian empat TKP ini dan setelah dilaksanakan rekonstruksi, kami melihat ada enam fakta baru yang ditemukan saat rekonstruksi," kata Calvijn usai rekonstruksi di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).

Baca juga : Polisi Gelar Rekonstruksi di Tiga Tempat

Berikut fakta yang dimaksud.

1. Kedua tersangka awalnya merencanakan untuk melakukan pemerasan terhadap calon korban, yang dipancing menggunakan aplikasi kencan Tinder. Korban dikondisikan untuk melakukan persetubuhan dengan tersangka LAS. Lalu, tersangka DAF akan datang, dengan mengaku sebagai suami LAS, dan selanjutnya memeras korban.

Apabila pemerasan tidak terlaksana, kedua tersangka sepakat mengeksekusi pembunuhan.

2. Tersangka LAS memaksa korban untuk memberikan pin ponselnya sebelum membunuh dan memutilasi korban. Supaya bisa menguras harta milik korban. Karena di HP korban,  ada beberapa catatan yang dimiliki. Sehingga, pelaku bisa leluasa mengambil harta korban.

Baca juga : Pencegahan Penggudulan Hutan Perlu Dukungan Industri Kelapa Sawit

3. Tersangka DAF belajar memutilasi secara otodidak di media sosial. Ia nekat memutilasi korban karena kehabisan akal, untuk membawa jasad korban keluar dari lokasi eksekusi di Apartemen Pasar Baru Mansion.

4. Jenazah korban disimpan di dalam kamar mandi apartemen selama tiga hari, pada tanggal 9 hingga 11 September 2020. Selanjutnya, tersangka DAF memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian selama 2 hari.

5. Kedua tersangka memindahkan potongan tubuh korban dari Apartemen Pasar Baru Mansion ke Apartemen Kalibata Citya, dalam dua kali pengiriman. Mereka menyimpan potongan tubuh korban yang telah dimutilasi itu di dalam dua koper dan satu ransel.

6. Kedua tersangka berencana mengubur potongan jenazah korban pada 17 September 2020 di sebuah rumah yang mereka sewa selama satu bulan di Depok, Jawa Barat. Namun, mereka keburu dicokok polisi pada 16 September 2020. Setelah keluarga korban membuat laporan orang hilang ke Polda Metro Jaya, karena Rinaldy tidak bisa dihubungi oleh keluarga.

Baca juga : PUPR Pastikan Tidak Asosiasi Jasa Konstruksi Dibekukan

"Rangkaian ini begitu rapi. Disiapkan dengan matang dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pembersihan lokasi. Dengan cara mengecat kemudian mengganti seprainya, dengan berbagai macam yang ada," pungkas Calvijn.

Akibat perbuatannya, DAF dan LAS dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.