Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Untuk Ngurus Fatwa Bebas di MA
Duit Rp 7,4 M Dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki, Ternyata Baru DP Doang
Jumat, 4 September 2020 12:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap, uang 500 ribu dolar AS atau setara Rp 7,4 miliar yang diberikan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, hanyalah uang muka alias down payment untuk mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA).
Harga yang dipatok Pinangki, disebut jauh lebih tinggi. "Lebih dari itu. Itu kan DP, uang muka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (3/9) malam.
Baca juga : 2 Jenderal Kapan Dipajangnya, Pak Polisi?
Sayang, Febrie tak mengungkapkan berapa tarif yang dipatok Pinangki.
Untuk meyakinkan Djoko soal biaya pengurusan fatwa itu, Pinangki kerap mengajak eks politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya menemui Djoko Tjandra.
Andi sendiri, kini sudah menyandang status tersangka dalam kasus ini.
"Andi Irfan ini kawannya Pinangki. Sehingga, dia dibawa untuk membantu meyakinkan Djoko soal biaya fatwa," tuturnya.
Baca juga : Jaksa Pinangki Diduga Dijanjikan 10 Juta Dolar
Djoko kemudian memberikan uang muka sebesar 500 ribu dolar AS itu. Tapi kemudian, Djoko membatalkan kesepakatan. Dia tak percaya dengan Pinangki. "Ternyata Djoktjan curiga, sehingga putus urusan fatwa. Sebatas itu lah kejadian Pinangki," imbuh Febrie.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya