Dark/Light Mode

Untuk Ngurus Fatwa Bebas di MA

Duit Rp 7,4 M Dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki, Ternyata Baru DP Doang

Jumat, 4 September 2020 12:45 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari  (tengah) (Foto: Tedy Kroen/RM)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah) (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap, uang 500 ribu dolar AS atau setara Rp 7,4 miliar yang diberikan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, hanyalah uang muka alias down payment untuk mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA).

Harga yang dipatok Pinangki, disebut jauh lebih tinggi. "Lebih dari itu. Itu kan DP, uang muka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (3/9) malam.

Baca juga : 2 Jenderal Kapan Dipajangnya, Pak Polisi?

Sayang, Febrie tak mengungkapkan berapa tarif yang dipatok Pinangki.

Untuk meyakinkan Djoko soal biaya pengurusan fatwa itu, Pinangki kerap mengajak eks politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya menemui Djoko Tjandra.

Baca juga : Jadi Tersangka Suap Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Andi sendiri, kini sudah menyandang status tersangka dalam kasus ini.

"Andi Irfan ini kawannya Pinangki. Sehingga, dia dibawa untuk membantu meyakinkan Djoko soal biaya fatwa," tuturnya.

Baca juga : Jaksa Pinangki Diduga Dijanjikan 10 Juta Dolar

Djoko kemudian memberikan uang muka sebesar 500 ribu dolar AS itu. Tapi kemudian, Djoko membatalkan kesepakatan. Dia tak percaya dengan Pinangki. "Ternyata Djoktjan curiga, sehingga putus urusan fatwa. Sebatas itu lah kejadian Pinangki," imbuh Febrie.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.