Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pelaku Perusakan Mushola di Pasar Kemis, Tangerang Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 30 September 2020 18:48 WIB
Polres Kota Tangerang menggelar konferensi pers kasus vandalisme mushola di Pasar Kemis, Rabu (30/9). (Foto: Istimewa)
Polres Kota Tangerang menggelar konferensi pers kasus vandalisme mushola di Pasar Kemis, Rabu (30/9). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satrio, pelaku vandalisme Mushola Darussalam di Perum Villa Tangerang Elok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya melakukan aksi pencoretan, pelaku juga merusak properti di mushola lain. 

Tersangka yang tinggal tak jauh dari mushola tersebut, dijerat Pasal 156a KUHP tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga : Romo Benny: Nilai Sakral Rumah Ibadah Wajib Dihormati

"Sudah tersangka ya. Pada pokoknya, dia (Satrio) melakukan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama, yang dianut di Indonesia,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indardi, Rabu (30/9).

"Di lokasi pertama, tersangka melakukan aksi gunting sajadah. Lalu, mencoret-coret dan memotong mic. Setelah keluar dari lokasi pertama, tersangka kembali melakukan perusakan di mushola kedua, yang berjarak 400 meter dari lokasi pertama," lanjut Ade Ary.

Baca juga : Pegadaian dan Pertamina Kolaborasi Tanggulangi Masalah Sampah

Aksi vandalisme di Mushola Darussalam Pasar Kemis, Tangerang ini terjadi pada Selasa (29/9). Video mushola yang menjadi korban vandalisme ini pun viral di media sosial. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.