Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Pelaku Perusakan Mushola di Pasar Kemis, Tangerang Terancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 30 September 2020 18:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Satrio, pelaku vandalisme Mushola Darussalam di Perum Villa Tangerang Elok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya melakukan aksi pencoretan, pelaku juga merusak properti di mushola lain.
Tersangka yang tinggal tak jauh dari mushola tersebut, dijerat Pasal 156a KUHP tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga : Romo Benny: Nilai Sakral Rumah Ibadah Wajib Dihormati
"Sudah tersangka ya. Pada pokoknya, dia (Satrio) melakukan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama, yang dianut di Indonesia,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indardi, Rabu (30/9).
"Di lokasi pertama, tersangka melakukan aksi gunting sajadah. Lalu, mencoret-coret dan memotong mic. Setelah keluar dari lokasi pertama, tersangka kembali melakukan perusakan di mushola kedua, yang berjarak 400 meter dari lokasi pertama," lanjut Ade Ary.
Baca juga : Pegadaian dan Pertamina Kolaborasi Tanggulangi Masalah Sampah
Aksi vandalisme di Mushola Darussalam Pasar Kemis, Tangerang ini terjadi pada Selasa (29/9). Video mushola yang menjadi korban vandalisme ini pun viral di media sosial. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya