Dark/Light Mode

Cegah Penularan Corona

Urus Dokumen Kependudukan Lewat Online Aja

Jumat, 23 Oktober 2020 06:16 WIB
Informasi terkait layanan berbasis online untuk warga DKI. (Foto : Facebook)
Informasi terkait layanan berbasis online untuk warga DKI. (Foto : Facebook)

 Sebelumnya 
Hindari Pungli 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendalami teknologi digital agar layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) semakin memudahkan masyarakat dengan pelayanan yang cepat.

Baca juga : JK: Penemu Obat Corona Berjasa dalam Kemanusian

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, ke depan semua layanan Adminduk harus berformat digital.

Selain sesuai tuntutan zaman dan memudahkan masyarakat, dokumen kependudukan digital akan menghindari praktik pungutan liar alias pungli. Sebab, pelayanan Adminduk digelar secara online dan menghindari layanan manual bertatap muka.

Baca juga : WFH Efektif Tekan Jumlah Kematian

“Saya setuju ke depan doku- men kependudukan dalam bentuk elektronik. Ini telah menjadi bagian dariroadmap Dukcapil,” papar Zudan. Dia menuturkan, untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK), wargakinitak perlu datang ke kelurahan atau kecamatan.

Sebab, cetak KK bisa dilakukan secara mandiri. Kemudian, untuk yang ingin mengurus KK, cukup dengan menyerahkan alamat e-mail, nanti dokumen/filenya akan dikirim ke email pemohon. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.