Dark/Light Mode

Cegah Penularan Corona

Urus Dokumen Kependudukan Lewat Online Aja

Jumat, 23 Oktober 2020 06:16 WIB
Informasi terkait layanan berbasis online untuk warga DKI. (Foto : Facebook)
Informasi terkait layanan berbasis online untuk warga DKI. (Foto : Facebook)

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta diimbau melakukan pengurusan dokumen kependudukan secara online. Hindari pelayanan tatap muka demi mencegah penularan Virus Corona atau Covid-19.

Apalagi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta kini telah menyiapkan aplikasi kependudukan yang bisa diakses melalui telepon pintar.

Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan, pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan melalui aplikasi Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat (Alpukat Betawi) atau website silaporlagi.dukcapil- jakarta.go.id serta https://s.id/ onlinedukcapil.

“Kami sarankan untuk menggunakan aplikasi atau website saja. Karena untuk mencegah penularan virus Covid-19 di Ibukota,” kata Dhany saat dikonfirmasi, kemarin.

Baca juga : JK: Penemu Obat Corona Berjasa dalam Kemanusian

Caranya, papar Dhany, unduh aplikasi Alpukat Betawi. Setelah masuk ke aplikasi, warga akan diarahkan ke menu login dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pass- word yang telah didaftarkan.

Apabila belum terdaftar, warga dapat registrasi terlebih dulu. Kemudian, warga akan diarahkan ke berbagai menu pilihan, seperti permohonan cetak Kartu Keluarga (KK), cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), permohonan akta kelahiran, permohonan akta kematian, info data keluarga, permohonan legalisir hingga perubahan biodata.

Sedangkan, apabila melalui website https://s.id/onlinedukcapil dan silaporlagi.dukcapil-jakarta.go.id warga akan diarahkan sesuai dengan kebutuhannya dengan mengisi nama, NIK, isi pertanyaan.

“Semua sudah kita permudah melalui online untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 ini,” tegasnya.

Baca juga : WFH Efektif Tekan Jumlah Kematian

Apabila telah melakukan pengurusan dokumen secara online, lanjutnya, warga diarahkan untuk pengambilan dokumen di kantor Kelurahan setempat yang telah dijadwalkan oleh petugas. Namun, jangan lupa tetap ikuti protokol kesehatan Covid-19 untuk mencegah terjadinya penyebaran virus.

“Saat pengambilan dokumen, kita imbau warga untuk tetap gunakan masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan dengan air sabun yang telah kita sediakan. Petugas juga akan mengukur suhu tubuh warga yang datang untuk pengambilan dokumen,” paparnya.

Bagi warga yang memiliki kendala secara online, menurut Dhany, bisa mengakses layanan tatap muka. Bisa mengajukan permohonan secara langsung. Tapi harus menerapkan ketentuan protokol.

“Masyarakat tetap diberikan ruang untuk datang ke unit layanan di kelurahan, kecamatan, suku dinas dan dinas. Tentunya harus memperhatikan protokol pencegahan penularan Covid-19,” ungkapnya.

Baca juga : Wilayah Risiko Penularan Corona Nambah, Pemda Diminta Keluar Zona Nyaman

Penggunaan ruangan, lanjutnya, maksimal 50 persen dari kapasitas. Selain itu mematuhi pengaturan jarak aman, pembatasan di ruang layanan. Untuk melindungi petugas, Dhany mengungkapkan, pihaknya telah melengkapi Alat Pelindung Diri (APD) seperti hazmat, pelindung wajah atau face shield, dan masker.

“Di beberapa titik unit layanan di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, mereka menggunakan APD lengkap, terlebih untuk di wilayah zona merah. Sedangkan, untuk di dinas menggunakan sekat kaca dan face shield,” jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.