Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengadaan dan Penjualan Seragam Baru Satpam, Bukan Kapasitas Abujapi

Selasa, 20 Oktober 2020 17:40 WIB
Seragam Satpam yang baru mirip dengan seragam Polri, setelah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa).
Seragam Satpam yang baru mirip dengan seragam Polri, setelah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Seragam Satuan Pengamanan (Satpam) yang kini mirip dengan seragam Polri, mesti dijaga agar tidak disalahgunakan. Misalnya, untuk hal-hal di luar tugas dan kewenangan Satpam. Warnanya pun mesti tetap sesuai standar warna yang telah disetujui.

Hal ini ditegaskan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPP-ABUJAPI), Agoes Dermawan. “Dengan mengubah warna seragam Satpam mirip Polri, diharapkan dapat menciptakan efek getar, guna mencegah gangguan Kamtibmas,” jelasnya, dalam rilis resmi yang dikeluarkan ABUJAPI pada Selasa (20/10/2020).

Namun terkait pengadaan seragam Satpam, lanjut Agoes, sebagai Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), ABUJAPI menurutnya tidak dalam kapasitas mengadakan dan menjual seragam Satpam.

Baca juga : Kepala Daerah Bakal Sosialisasikan Manfaat UU Cipta Kerja

“Perusahaan BUJP yang ingin melakukan pengadaan seragam Satpam sesuai Perpol No 4 tahun 2020, dapat membeli melalui produsen/vendor sendiri. Atau bisa menghubungi gerai on line www.satpam-hebat.id,” terangnya.

Yang jelas, demi menghindari perbedaan warna seragam Satpam, kata Agoes, standar sampel kain seragam yang sudah disetujui dan ditandatangani Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, akan diajukan Hak Patennya oleh ABUJAPI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Seperti diketahui, perihal seragam Satpam yang baru ini, diatur dengan terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Perpol tersebut disahkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis pada 5 Agustus 2020 lalu.

Baca juga : Pemerintah Suntik Rp 22 Triliun Selamatkan 2,63 Juta Nasabah

Dengan disetujuinya gradasi 20 persen warna seragam Satpam dari seragam Polri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto pada 6 Oktober 2020 lalu, ABUJAPI menurut Agoes ikut merasa bertanggung jawab agar tak ada penyalahgunaan. Pihaknya pun mengaku kini terus melakukan sosialisasi. Terutama kepada seluruh anggota ABUJAPI yang tersebar di 26 provinsi.

Apalagi, lanjutnya, mengingat ABUJAPI sebagai mitra Polri, yang menghimpun BUJP, sebagai tempat Satpam bekerja. “ABUJAPI menghimbau seluruh BUJP, agar anggota Satpamnya menggunakan seragam sesuai ketentuan Perpol no 4 tahun 2020, dengan warna yang sudah ditetapkan,” papar Agoes.

Dia juga mengingatkan, Perpol Nomor 4 Tahun 2020 ini menjadi kado dari Polri untuk Satpam, yang pada 30 Desember nanti merayakan hari jadinya yang ke-40. Di Pasal 17 dan lampiran Perpol itu juga, ujarnya, bahkan juga diatur tentang Pakaian Kedinasan dan Tanda Kepangkatan Satpam.

Baca juga : Jaga Penjualan Di Tengah Pandemi, Garudafood Luncurkan Produk Anyar

“Seragam Satpam yang jadi mirip Polri ini diharapkan membangun kedekatan emosional antara Polri dengan Satpam, menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas, memuliakan profesi Satpam dan menambah penggelaran fungsi Kepolisian di tengah masyarakat,” jelasnya.

Agoes juga menegaskan, seragam Satpam harus mengikuti ketentuan Perpol No 4 tahun 2020. Di mana pengguna seragam Satpam, haruslah anggota Satpam yang dikukuhkan oleh Polri, dengan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Kepangkatan Satpam dan Buku Riwayat Satpam. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.