Dark/Light Mode

Awas, Pasang Kembang Api Di Malam Tahun Baru Bisa Ditangkap

Kamis, 31 Desember 2020 21:10 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes, Purnomo Yogo
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes, Purnomo Yogo

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain menutup ruas jalan di Jakarta, Polda Metro Jaya akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan menangkap pemasang kembang api di malam pergantian tahun 2021.

“Polisi akan merazia para penjual kembang api di wilayah Jakarta.  Semua  wilayah Jakarta akan diawas dengan ketat untuk menghindari adanya kerumunan di malam tahun baru,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Purnomo Yogo kepada wartawan di TMC Polda Metro Jaya, Kamis (31/12).  

Baca juga : Malam Tahun Baru, Jakarta Bakal Diguyur Hujan Ringan

Yogo menyarankan, semua warga di rumah saja. Karena di Jakarta tidak ada perayaan malam tahun baru dan tidak ada pesta kembang api seperti tahun sebelumnya.

“Jakarta sudah tidak ada apa-apa, tidak ada pesta kembang api, dan tidak ada perayaan dan tidak ada segala macam. Jadi di rumah saja ," kata Yogo.

Baca juga : Menteri ESDM Apresiasi Layanan Pertamina

Yogo mengancam, warga yang melanggar akan dikenakan pasal terkait prokes dan akan diproses secara hukum. Polisi juga akan menangkap siapa pun yang melakukan kegiatan yang membuat kerumunan. 

“Semua yang tidak mematuhi aturan akan ditindak tegas sesuai aturan. Mereka nantinya akan dilakukan rapid test untuk mencegah terjadi penyebaran Covid-19,” tegas Yogo. 

Baca juga : Malam Tahun Baruan, Warga Tafakur Di Rumah Saja

Dalam pengamanan malam tahun baru ini, Polri menurunkan sebanyak 8.139 personel gabungan yang berasal dari TNI-Polri, Pemerintah Provinsi, Dinas Perhubungan hingga Satpol PP.  Personel akan disiagakan hingga 4 Januari 2021 mendatang. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.