Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, malam pergantian tahun baru kali ini, KAI Commuter mengoperasikan perjalanan KRL di seluruh lintas mulai pukul 04:00 WIB hingga 22:00 WIB. Tidak ada jadwal KRL tambahan pada malam pergantian tahun kali ini. Biasanya setiap malam tahun baru, KRL beroperasi hingga dini hari.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, penyesuaian jam operasional perjalanan KRL ini sudah berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020, dan tetap berlaku hingga 8 Januari 2021.
"Penyesuaian jam operasional ini juga sebagai bentuk dukungan KAI Commuter terhadap upaya bersama mengendalikan penyebaran virus Covid-19 dengan tetap melayani kebutuhan mobilitas esensial dari masyarakat," katanya dalam keterangan resminya, Kamis (31/12).
Baca juga : Malam Tahun Baru, Jakarta Bakal Diguyur Hujan Ringan
Anne menjelaskan, dalam penyesuaian jam operasional ini, KAI Commuter tetap mengoperasikan 964 perjalanan KRL Commuter Line per harinya dengan total sebanyak 91 rangkaian kereta.
Dengan penyesuaian jam operasional KRL ini, kata Anne, Commuter Line mengajak para pengguna mengikuti aturan yang berlaku serta merencanakan perjalanan dengan baik dan keluar rumah hanya untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak.
Bagi masyarakat yang tetap keluar rumah pada malam tahun baru juga tidak diperbolehkan untuk berada di area stasiun setelah jadwal KRL berakhir.
Baca juga : Bersihkan Sampah Malam Tahun Baru, Dinas LH DKI Siagakan 1.000 Personel
"Usai jadwal KRL terakhir, stasiun akan dibersihkan sebagai persiapan untuk perjalanan KRL pada 1 Januari 2020," ungkapnya.
Selain protokol kesehatan, lanjut Anne, KAI Commuter juga memberlakukan aturan tambahan dalam menggunakan KRL, seperti pengguna KRL yang sudah lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Sementara, anak balita saat ini masih dilarang untuk naik KRL. Penyesuaian jam operasional, aturan tambahan, dan berbagai protokol kesehatan juga akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2021. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya