Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

4 Hari PSBB, Tutup 23 Kantor

Anies Tidak Cuma Bicara Manis Saja

Sabtu, 19 September 2020 06:40 WIB
Gubernur DKi Jakarta Anies Baswedan (kiri). (Foto: Pemprov DKI)
Gubernur DKi Jakarta Anies Baswedan (kiri). (Foto: Pemprov DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tak main-main menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II. Baru empat hari PSBB diberlakukan, Anies sudah menutup 23 kantor yang melanggar protokol kesehatan. Anies ternyata tak cuma bicara manis, tapi bisa galak juga ya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemprov DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pasca diberlakukan PSBB jilid II, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak alias sidak ke-237 perusahaan.

Baca juga : PSBB, Pemkot Jaktim Tutup 9 Perusahaan dan 40 Rumah Makan

Hasilnya, ada 23 perusahaan yang ditutup karena ada pegawainya yang terpapar positif Corona dan melanggar PSBB. “14 perusahaan ditutup karena ada karyawan positif dan 9 perusahaan karena melanggar protokol kesehatan Corona. Ditutup tiga hari,” kata Andri Yansyah, kemarin.

14 perusahaan yang ditutup karena adanya karyawan positif Corona tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Rinciannya, enam perusahaan di wilayah Jakarta Barat, tiga perusahaan masing masing di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, serta satu perusahaan di Jakarta Timur dan satu lagi di Jakarta Barat.

Baca juga : Dua Pekan Kedepan, Anies Tutup Ancol Dan Ragunan

Sementara, untuk sembilan perusahaan ditutup karena melanggar protokol kesehatan tersebar di tiga wilayah DKI. Di Jakarta Pusat sebanyak empat perusahaan, Jakarta Barat tiga perusahaan, dan Jakarta Selatan dua perusahaan. “Kami akan terus melakukan penga wa san dengan ketat. Apabila ada perusahan yang membandel, aparat siap mendampingi,” tegasnya.

Untuk diketahui, pada PSBB kali ini, Pemprov DKI mengizinkan seluruh perkantoran beroperasi dengan syarat melakukan pembatasan karyawan maksimal 25 persen dari jumlah karyawan yang ada. Kemudian, bagi kantor yang punya pegawai terpapar Corona bakal ditutup selama tiga hari untuk sterilisasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.