Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mulai 11-25 Januari 2021

Pemerintah Berlakukan PSBB Ketat Di Sejumlah Kota Besar Di Jawa Dan Bali

Rabu, 6 Januari 2021 13:38 WIB
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto (Foto: Instagram)
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akan segera menerapkan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah kota besar di Jawa dan Bali, untuk menekan laju penularan Covid-19. Mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Keputusan itu mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga : Kesepakatan Dilanggar, Wajar Ditindak Tegas

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1).

Kriteria yang dimaksud meliputi:

Baca juga : Yang Lain Di Rumah Saja, Risma Liburan Ke Bonbin

a. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, yang besarnya 3 persen.

b. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, yaitu 82 persen.

Baca juga : Hadapi Tahun 2021, Pertamina Mantapkan Kerja Sama Dengan Polda Kalsel

c.  Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14 persen.

d. Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi, sudah di atas 70 persen.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.