Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kasus Pemotongan Insentif ASN, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Jumat Lusa
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Pemalsu Pelat TNI Yang Ngaku Adik Jenderal
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Sudah Kembali Ke Jabotabek
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Berlaku Sampai 25 Januari 2021
Mulai Senin Besok, Jakarta Terapkan PSBB Ketat
Sabtu, 9 Januari 2021 14:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan, mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Baca juga : Putri Gus Mus: Abah Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan
PSBB ketat merupakan tindak lanjut Pemprov DKI atas arahan pemerintah pusat. Dalam hal ini, arahan Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, yang mengumumkan pengetatan PSBB di beberapa kota di Jawa dan Bali. Termasuk, Jakarta.
Keputusan tersebut juga dilatarbelakangi oleh melonjaknya kasus Covid-19 di DKI Jakarta. "Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383," tutur Anies dalam rekaman video, Sabtu (9/1).
Baca juga : Pemerintah Berlakukan PSBB Ketat Di Sejumlah Kota Besar Di Jawa Dan Bali
Kasus aktif, adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh. Baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya