Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Pembelian Lahan Di Munjul, Jakarta Timur

Ketua DPRD DKI Sebut Anies

Minggu, 21 Maret 2021 05:55 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: Twitter/PrasetyoEdi_)
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: Twitter/PrasetyoEdi_)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyebut, Gubernur Anies Baswedan mengetahui pembelian lahan di kawasan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Katanya, eks Menteri Pendidikan itu yang mengeluarkan keputusan pencairan uang pembelian lahan tersebut.

Menurut Prasetyo, dalam Keputusan Gubernur Nomor 1684 Tahun 2019, Gubernur Anies yang meneken legalisasi pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp 800 miliar untuk Perumda Sarana Jaya. Hasilnya, dana penyertaan modal untuk Tahun Anggaran (TA) 2019 itu yang diduga digunakan Sarana Jaya untuk membeli lahan di kawasan Munjul.

“Uang itu kemudian digunakan untuk membeli lahan yang akan dipakai dalam program rumah DP nol rupiah,” ujar Prasetyo, dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Jalan Tol Jagorawi Lajur 3 Arah Jakarta Ditutup Sementara

Diketahui, proses pembelianlahan di kawasan Munjul oleh BUMD DKI, Perumda Sarana Jaya, sedang bermasalah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga lahan dibeli dengan harga tidak wajar.

Bahkan, pada 5 Maret 2021, KPK sudah menetapkan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory C Pinontoan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembelian lahan itu.

Prasetyo juga mengungkapkan, sejak 2019, Pemprov DKI telah menggelontorkan dana sekitar Rp 3,3 triliun dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk Perumda Sarana Jaya. Sejauh ini, dana itu paling banyak digunakan untuk pembebasan lahan.

Baca juga : Bos dan Pegawai PT MRT Jakarta Diajarin KPK Soal Gratifikasi

Anies, tambah Prasetyo, diketahui juga menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2019 yang menugaskan sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lain untuk membantu penyediaan rumah DP nol rupiah. Dalam peraturan itu, lanjut Prasetyo, Anies memberikan pendanaan berupa PMD, subsidi, pemberian pinjaman, atau pendanaan lainnya yang sah.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2019 juga disebutkan, Perumda Sarana Jaya wajib memberikan laporan secara rutin setiap tiga bulan kepada Anies. Jika terjadi potensikerugian dalam penugasan, BUMD yang ditugaskan wajib menyampaikan hal itu kepada Anies melalui perangkat daerah.

“Sudah seharusnya Gubernur Anies mengetahui persoalan ini,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.