Dark/Light Mode

Penyidik KPK Dalami Pemberian Uang Dari Juliari Buat Ketua DPC PDIP Kendal

Jumat, 19 Februari 2021 21:02 WIB
Ketua DPC PDIP Kendal Akhmat Suyuti diperiksa penyidik KPK dalam penyidikan kasus suap bansos Covid-19, Jumat (19/2). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Ketua DPC PDIP Kendal Akhmat Suyuti diperiksa penyidik KPK dalam penyidikan kasus suap bansos Covid-19, Jumat (19/2). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPC PDIP Kendal Akhmat Suyuti, disebut pernah menerima uang dari eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, yang juga rekan separtainya. Uang itu, sudah dikembalikan.

Hal ini didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Akhmat, hari ini, Jumat (19/2). Dia digarap dalam penyidikan kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 sebagai saksi bagi tersangka Juliari cs.

Baca juga : Dari Dua Pejabat Hyundai Engineering, KPK Gali Pemberian Suap Kepada Eks Bupati Cirebon Sunjaya

"Akhmat Suyuti, Ketua DPC PDIP Kab. Kendal, didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi yang diduga diterima dari tersangka JPB melalui perantaraan pihak lain," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (19/2). Ditanya siapa perantaranya, Ali belum mau mengungkapkannya. 

Akhmat sendiri usai diperiksa memilih irit bicara. Keluar dari lobi gedung KPK pukul 14.55 WIB, dia berjalan santai menuju pintu ke depan gedung KPK. Tak satu pun pertanyaan jurnalis dijawabnya. "Nggak ada, nggak ada...," tampik Akhmat saat ditanya soal keterlibatan kader PDIP Ihsan Yunus dalam kasus ini.

Baca juga : Ini Dia Pemenang Datascrip Online Comic Competition

Dalam kasus ini, Juliari disebut menerima uang fee dari rekanan dari proyek bansos sembako. Fee disepakati sejumlah Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang bernilai Rp 300 ribu.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, terkumpul fee senilai Rp 12 miliar. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Kemensos, Matheus Joko Santoso kemudian membaginya secara tunai ke Juliari senilai Rp 8,2 miliar.

Baca juga : Garap Nurhadi, Penyidik KPK Dalami Proses Sewa Rumah Persembunyiannya Selama Buron

Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N, sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar. Uang total Rp 17 miliar itu digunakan Juliari untuk kepentingan pribadinya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.