Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bos dan Pegawai PT MRT Jakarta Diajarin KPK Soal Gratifikasi

Rabu, 3 Maret 2021 20:39 WIB
KPK mensosialisasikan soal gratifikasi kepada jajaran PT MRT Jakarta secara virtual, Rabu (3/3). (Foto: KPK)
KPK mensosialisasikan soal gratifikasi kepada jajaran PT MRT Jakarta secara virtual, Rabu (3/3). (Foto: KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi tentang gratifikasi secara serial kepada jajaran komisaris, direksi, dan sekitar 700 pegawai PT MRT Jakarta (Perseroda). Kegiatan dilaksanakan secara daring, mulai hari ini, Rabu (3/3), hingga Selasa (9/3) pekan depan.

"Bentuk gratifikasi bukan hanya uang dan barang, tapi bisa juga pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, komisi, rabat/diskon, fasilitas penginapan, tiket perjalanan dan fasilitas lainnya," ujar Pelaksana Tugas Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Syarief Hidayat, Rabu (3/3).

Secara rinci, KPK juga menjelaskan delik-delik dari pasal 12B Undang-Undang No. 20 tahun 2001 yang acap kali disangkakan terkait Gratifikasi.

Delik-delik tersebut adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara, menerima gratifikasi, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak melaporkan gratifikasi dalam 30 hari.

Baca juga : Kabar Baik, Tak Ada Lagi Zona Merah Di DKI Jakarta Dan Jatim

Pengertian pegawai negeri atau penyelenggara negara itu sendiri, telah mengalami perluasan. "Misalnya, sebagian atau seluruh modal yang ada di perusahaan apabila berasal dari APBN/APBD dan atau gaji pegawainya bersumber dari APBN/APBD, maka dapat dinyatakan sebagai pegawai negeri," imbuhnya.

KPK menyampaikan komitmen untuk mendampingi PT MRTJ dalam upaya pencegahan korupsi. "Mari bersama-sama kita cegah jangan sampai ada orang yang menanam budi pada kita agar kita dapat bekerja secara obyektif dan terhindar dari potensi konflik kepentingan," tutup Syarief.

PT MRTJ pun menyampaikan apa yang sudah diimplementasikan dalam program pengendalian gratifikasi yang sudah diterapkan di perusahaan itu.

Berdasarkan Peraturan Direksi No. 5 tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, insan perseroan diwajibkan melaporkan gratifikasi baik itu menerima, menolak, atau memberi berdasarkan permintaan.

Baca juga : Blusukan Ke Pasar Gede Dan Klewer, Gibran Lihat Vaksinasi

Berdasarkan data pelaporan gratifikasi PT MRTJ tahun 2020, KPK mencatat terdapat empat laporan penerimaan gratifikasi dengan total nilai sebesar Rp 5 juta, 20 laporan penolakan gratifikasi dengan total nilai sebesar Rp 13,3 juta, dan satu laporan penerimaan honor resmi dengan total nilai sebesar Rp 2 juta.

Seluruhnya telah diserahkan ke KPK dan terverifikasi oleh Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Komisaris Utama PT MRTJ, M. Syaugi pada sesi diskusi mengusulkan pentingnya efek jera untuk pemberi gratifikasi.

Merespon masukan tersebut, KPK menyarankan, agar sikap penolakan terhadap gratifikasi dari manajemen dan pegawai PT MRTJ perlu dipublikasikan secara optimal dan berkelanjutan untuk mengurangi potensi pemberian dari pihak mana pun.

Baca juga : Putusan Perdamaian KSP Indosurya Bersifat Mengikat

Sementara itu, Direktur Utama PT MRTJ William Sabandar menyampaikan, para kepala divisi dan kepala bagian perlu mendapatkan pemahaman yang lengkap tentang gratifikasi.

Soalnya, anggaran pengadaan pembangunan fase 2 proyek MRT mencapai Rp 7-8 triliun. Selain itu, proyek ini termasuk salah satu proyek strategis nasional.

"Kami sudah mengimplementasikan ISO 37001: 2016 dan mewajibkan vendor juga melakukan hal tersebut. Kami juga sudah meminta pendampingan proses pengadaan fase 2 ini kepada BPKP, Kejaksaan Agung dalam hal ini Jamdatun dan KPK," ujar William.

Menutup rangkaian kegiatan sosialisasi hari ini, Komisaris Utama PT MRTJ M. Syaugi membacakan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.