Dark/Light Mode

Selama Masa Larangan Mudik

Layanan Bus AKAP Di Kampung Rambutan Distop, Kalideres Dan Pulo Gebang Tetap Buka

Minggu, 2 Mei 2021 14:04 WIB
Pemeriksaan berkas calon penumpang bus AKAP. (Foto: BPTJ)
Pemeriksaan berkas calon penumpang bus AKAP. (Foto: BPTJ)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan, layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di terminal wilayah Jabodetabek akan disetop sementara selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Kepala BPTJ Polana B Pramesti mengatakan, penghentian layanan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

“Pemberhentian sementara layanan AKAP dan AKDP ini baik di terminal yang berada di bawah pengelolaan BPTJ maupun yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah,” kata Polana dalam keterangan resminya, Minggu (2/5). 

Baca juga : Jelang Larangan Mudik, Stasiun Pasar Senen Dipadati Penumpang

Polana menuturkan, terminal yang berada di bawah pengelolaan BPTJ meliputi Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan. Sementara, yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah terdiri dari Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Tanjung Priok yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta serta Terminal Bekasi di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Bekasi. 

Untuk mengakomodir masyarakat yang harus melakukan perjalanan keluar Jabodetabek dengan kepentingan mendesak dan non mudik sebagaimana yang dikecualikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, Terminal Terpadu Pulo Gebang dan Terminal Tipe A Kalideres, Jakarta dipersiapkan tetap membuka layanan AKAP. 

Baca juga : Soal Larangan Mudik, Wamenag: Wapres Dan Menag Satu Suara

“Tentunya selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pelaku perjalanan juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H,” tuturnya. 

Dengan kebijakan ini, Polana berharap membuat masyarakat mengurungkan niat untuk melakukan perjalanan ke pulang kampung halaman atau mudik keluar wilayah Jabodetabek yang berpotensi menyebarkan Covid-19. 

Baca juga : Bogor Pertebal Pengawasan, Bandung Putar Balik Ratusan Kendaraan

Meski layanan AKAP dan AKDP pada Terminal bus di Jabodetabek akan dihentikan sementara namun bukan berarti aktivitas terminal akan berhenti total. “Penghentian operasional layanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan antar lintas wilayah di Jabodetabek atau sering disebut TransJabodetabek,” jelasnya. 

Menurutnya, operasional terminal bus di Jabodetabek tetap berlangsung untuk melayani angkutan TransJabodetabek. Contoh, layanan TransJabodetabek bus dengan rute dari Terminal Poris Plawad Tangerang menuju Bekasi. Walaupun lintas wilayah provinsi namun masih dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.