Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hindari Konflik, Polda Metro Jaya Kaji Penerapan Tilang Bagi Pesepeda

Senin, 31 Mei 2021 19:21 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Ist)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan segera menerbitkan regulasi terhadap pesepeda. Hal ini untuk menghindari konflik dengan pengguna kendaraan bermotor.

"Ini masalah mendesak, karena saya khawatir kalau ini dibiarkan suatu saat akan terjadi keributan antara pengendara sepeda motor dengan pengendara sepeda khususnya road bike," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (31/5).

Baca juga : Lagi Sakit, Plh Sekda DKI Tak Penuhi Panggilan KPK

Salah satu yang dikaji, adalah penerapan tilang terhadap pesepeda. Apa bentuknya, masih dirumuskan. "Kalau misal penindakan yang disita apanya nih? Cukup KTP-nya si pesepada atau sepedanya itu sendiri? Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," tuturnya.

Sambodo menyatakan, penerapan aturan ini harus dibahas dengan seluruh pihak yang terlibat dalam Crime Justice System (CJS). Soalnya, jika aturan ini jadi diterapkan, maka Polda Metro Jaya akan menjadi kepolisian yang pertama yang menerapkan tilang sepeda.

Baca juga : Partai Gelora Lebih Siap Dibanding Partai Ummat

Meski begitu, Sambodo menyebut, penegakan hukum itu menjadi opsi atau pilihan terakhir yang akan ditempuh pihak kepolisian.

"Sambil menunggu adanya keputusan tentang jalur khusus sepeda road bike sambil menunggu SOP penindakan sepeda yang di luar jalur sesuai Pasal 299 (UU LLAJ), saya menghimbau kepada semua orang, kepada semua pemakai jalan mari kita berbagi ruang jalan," imbau Sambodo.

Baca juga : Hari Ini, Polda Metro Buka SIM Keliling Di 2 Lokasi

Diingatkannya, saat ini, regulasi penggunaan jalan bagi pesepeda baru diatur dalam Pasal 299 dan Pasal 122 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Lagipula, sudah ada jalur sepeda yang disiapkan oleh pemerintah, khususnya di jalan Sudirman-Thamrin.

"Kalau misalnya peletonan, yang baik misalnya di sebelah kiri, jangan sampai mengambil seluruh badan jalan, sehingga kemudian orang lain tidak bisa lewat," tandas Sambodo. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.