Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Plh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sri Haryati. Sri dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Namun, Sri yang dipanggil sebagai saksi bagi tersangka Yoory Corneles Pinontoan, mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, tidak memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah.
Baca juga : Kabag MKD DPR Chrysanti Permatasari Mangkir Dari Panggilan KPK
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena alasan sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (31/5).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Yoory, penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs menetapkan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR) sebagai.
Baca juga : Hindari Serangan Rudal, Para Pemukim Israel Tinggalkan Tel Aviv
Satu tersangka lagi adalah PT Adonara Propertindo (AP). Perbuatan Yoory cs menyebabkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya