Dark/Light Mode

Mantap, Seluruh Warga DKI Usia 18 Tahun Ke Atas Kini Sudah Bisa Divaksin Covid

Rabu, 9 Juni 2021 13:04 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 (Foto: Tedy Kroen/RM)
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Kementerian Kesehatan telah memberikan lampu hijau kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk menggelar vaksinasi Covid-19 tahap III bagi warga berusia 18 tahun ke atas.

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.04/II/1496/2021 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, ada tiga pertimbangan yang melatari persetujuan perluasan sasaran vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta.

Pertama, transmisi penularan Covid-19 di DKI Jakarta masih cukup tinggi. Berdasarkan data yang masuk ke Kementerian Kesehatan sampai dengan 6 Juni 2021, total kasus positif Covid di DKI mencapai angka 435.135 (bertambah 1.019 orang), dengan kasus aktif sebanyak 11.516 (2,6 persen) dan  kematian mencapai 7.438 kasus (bertambah 15 orang).

Terdapat 35 persen kasus positif aktif dengan gejala sedang sampai dengan kritis, yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Baca juga : 5 Jurus Ini Bisa Tekan Angka Kematian Covid

Persentase kasus positif di DKI Jakarta selama satu pekan, dilaporkan lebih dari 5 persen (mencapai 7,62 persen).

"Ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta, masih cukup tinggi," demikian bunyi surat yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal P2P, Maxi Rein Rondonuwu pada 7 Juni 2021.

Kedua, vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta masih terbatas pada sasaran yang tinggal di kawasan permukiman kumuh saja, sesuai surat dari Direktur Jenderal P2P Nomor SR.02.06/II/1134/2021 pada 3 Mei 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Kawasan Permukiman Kumuh Provinsi DKI Jakarta.

Ketiga, Jakarta merupakan Ibu Kota Negara yang menjadi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga : Brantas Abipraya Optimistis Tuntaskan Bendungan Bintang Bano

Sehingga, Ditjen P2P Kementerian Kesehatan menilai penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk segera menekan dan mengendalikan kasus Covid-19 di wilayahnya.

Salah satunya, dengan mencapai imunitas kelompok (herd immunity) melalui pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan cakupan yang tinggi dan merata.

"Mempertimbangkan hal tersebut di atas, maka Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi Covid-19, kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas. Dengan tetap memprioritaskan pemberian vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, kelompok masyarakat lanjut usia, petugas pelayanan publik dan kelompok masyarakat rentan (masyarakat di daerah kumuh, orang dengan gangguan jiwa, dan pra-lansia) yang belum mendapatkan vaksinasi maupun belum lengkap vaksinasinya," begitu bunyi surat tersebut.

Namun, implementasi dan strategi percepatan pelaksanaan vaksinasi disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga : Ini Syarat Warga 50 Tahun Ikutan Vaksin Covid-19

Dalam menjalankan kebijakan ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta boleh melakukan koordinasi dan kerja sama untuk perluasan dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan jajaran TNI, Polri, komunitas, organisasi lokal, organisasi keagamaan, dan pihak swasta dalam mendukung capaian target vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.