Dark/Light Mode

Jakarta Zona Merah, Hari Ini Shalat Jumat Di Masjid Ditiadakan

Jumat, 25 Juni 2021 07:59 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Istimewa)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memperketat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Salah satunya, dengan tidak mengadakan Shalat Jumat berjamaah di masjid.

"Pemprov DKI Jakarta melaksanakan apa yang sudah diputuskan kebijakan yang telah digariskan, tugas kami pemerintah daerah dan pemerintah daerah lainnya, melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas Pusat dan Kemendagri termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok shalat Jumat berarti ditiadakan shalat Jumat di masjid," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/6).

Baca juga : Kakak-Adik Berjalan Di Tali Di Atas Jurang

Ariza mengatakan ketentuan bahwa di zona oranye atau sedang, masih diperbolehkan melaksanakan Shalat Jumat. Namun, wilayah DKI Jakarta hampir seluruhnya masuk zona merah.

"Ini sesuai Kepgub," ujar Ketua DMI DKI KH Makmun Al Ayyubi, kepada wartawan, pada Rabu (23/6).

Baca juga : Terpaksa Panas-panasan Shalat Di Pelataran

Pernyataan Makmun tersebut menjawab pertanyaan apakah shalat Jumat pekan ini akan diganti dengan ibadah di rumah merujuk pada Kepgub baru Gubernur Anies.

Makmun menerangkan Dewan Masjid Indonesia (DMI)Jakarta mematuhi aturan yang diterbitkan Pemprov DKI. DMI Jakarta juga sudah menyampaikan kepada pimpinan DMI dan sejumlah masjid ataupun musala.

Baca juga : Mau Buka Pertashop, Ini Cara Dan Biayanya

"Kepgub poin 7 sudah sangat jelas. Kalau DMI ikut Kepgub," ujar Makmun. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.