Dark/Light Mode

Kemnaker: Zona Merah Wajib Terapkan 75% WFH

Senin, 21 Juni 2021 08:15 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan , Anwar Sanusi
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan , Anwar Sanusi

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak mau main-main soal protokol (prokes) kesehatan. Mereka menerapkan 75 persen Work from Home (WFH) bagi pegawai Kemnaker di kabupaten/kota yang berada di zona merah.

Baca juga : Pengumuman, Mulai Pekan Depan Istana Presiden Terapkan WFH 75 Persen!

Penerapan aturan tersebut setelah memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/14/HK.04/IX/2020 tentang Sistem Bekerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Kementerian Ketenagakerjaan, dan menindaklanjuti arahan Presiden, yang menginstruksikan agar Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Baca juga : Kebijakan Energi Daerah Harus Dipercepat

"Sesuai arahan Menteri Ketenakerjaan Ida Fauziyah, para pegawai yang bekerja pada tiap unit kerja dapat melaksanakan Work from Office (WFO) maksimal 25 persen dari jumlah pegawai, dengan pertimbangan bahwa wilayah kabupaten/kotanya berada dalam zona merah," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi di Jakarta, Minggu (20/6).

Baca juga : Mahfud Turun Gunung

Pegawai pada tiap unit kerja Kemnaker yang berada dalam wilayah kabupaten/kota berada dalam zona kuning atau zona oranye, dapat melaksanakan WFO maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. Protokol kesehatan tetap diberlakukan secara ketat di lingkungan kantor.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.