Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Siap-siap, Besok PN Depok Gelar Tipiring PPKM Darurat

Rabu, 14 Juli 2021 16:22 WIB
Sejumlah relawan membagikan masker kepada para pelanggar PPKM Darurat di sebuah perkampungan padat penduduk. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Sejumlah relawan membagikan masker kepada para pelanggar PPKM Darurat di sebuah perkampungan padat penduduk. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Divo Ardianto mengatakan, pihaknya akan segera menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring), bagi pelanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Besok, Kamis 15 Juli 2021 rencananya akan ada jadwal Tipiring," kata Divo saat dihubungi RM.id, Rabu (14/7).

Karena sidang tipiring baru diberlakukan, lanjut Divo, maka jumlah pelanggar yang akan disidangkan tergantung besok.

Baca juga : Anies Siapkan Rp 623 Miliar Untuk Bansos Tunai PPKM Darurat

"Menyangkut jumlah pelanggar, mungkin besok baru kami tahu karena berkas besok baru ada di PN Depok," ucapnya.

Namun dia tidak menjelaskan lebih detail terkait lokasi tipiring. "Mengenai lokasi di Kecamatan Sukmajaya, tetapi tempat pastinya besok baru kita beri tahu," sebut Divo.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satol PP) Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny mengungkapkan, dalam pendisiplinan dan penegakan ada dua yang dilakukan. Pertama yustisi dan kedua nonyustisi.

Baca juga : Mensos Upayakan Rakyat Tak Kelaparan Di Tengah PPKM Darurat

"Untuk non yustisi sudah banyak kami kenakan peringatan. Mulai dari sanksi administrasi, teguran lisan, tertulis, penghentian sementara, sampai denda," jelasnya.

Sedangkan sidang tipiring itu jalurnya harus ke pengadilan. Rujukannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Perda tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 Provinsi Jabar.

"Kalau data pelanggarnya tergantung besok. Ini kan seperti operasi tangkap tangan (OTT), besok tergantung pelanggar yang kena razia," tutur Lienda.

Baca juga : Pengusaha Rame-rame Dukung PPKM Darurat

Tercatat, sudah ada 60 pelanggar PPKM Darurat di Kota Depok sejak awal penerapan PPKM Darurat. Namun, keseluruhannya hanya ditindak dengan sanksi administrasi. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.