Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Di Karawang, Pelanggar PPKM Darurat Disidang Di Tempat

Rabu, 7 Juli 2021 13:12 WIB
Hakim menyindang di tempat pelanggar PPKM Darurat. (Foto: Antara)
Hakim menyindang di tempat pelanggar PPKM Darurat. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memberlakukan sidang di tempat bagi para pelanggar protokol kesehatan dan melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Para hakim dan jaksa langsung datang ke lokasi operasi yustisi untuk menyidang para pelanggar.

“Jadi, para pelanggar langsung disidang oleh majelis hakim dan jaksa yang dihadirkan ke lokasi sidang. Artinya, hakim yang akan memutuskan sanksi atau denda apa yang akan diberikan kepada pelanggar untuk vonisnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Rohayatie, Rabu (7/7), seperti dikutip Antara.

Baca juga : Kasus Korupsi Barang Tanggap Darurat Bencana Bandung Barat, KPK Garap 10 Saksi

Hingga Selasa (6/7), terdapat puluhan warga yang terjaring operasi yustisi karena melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat di Karawang. Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliseta Ageng Wicaksana menyampaikan, yang terjaring operasi itu langsung disidang di tempat.

Persidangan di tempat itu sesuai dengan Perda Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Pelanggar PPKM diancam hukuman denda dan atau kurungan.

Baca juga : Marahnya Anies Berbuah Manis

“Untuk pemberian sanksi atau denda, itu tergantung atas keputusan majelis hakim. Tapi, kebanyakan divonis sanksi atau denda sebesar Rp 50-150 ribu,” katanya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.