Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Zaskia Adya Mecca, Turun Langsung Padamkan Karhutla
- Chelsea Vs Tottenham Hotspur, Derby Sarat Kepentingan
- Moto3 Australia, Veda Ogah Ngotot Di Phillip Island
- KBRI Paris Minta WNI Waspadai Demo Lanjutan di Prancis: Perhatikan Jam Malam
- Polda Metro Ciduk Dua Tersangka Pengiriman 26 Jeriken Merkuri Ke Burkina Faso
RM.id Rakyat Merdeka - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memberlakukan sidang di tempat bagi para pelanggar protokol kesehatan dan melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Para hakim dan jaksa langsung datang ke lokasi operasi yustisi untuk menyidang para pelanggar.
“Jadi, para pelanggar langsung disidang oleh majelis hakim dan jaksa yang dihadirkan ke lokasi sidang. Artinya, hakim yang akan memutuskan sanksi atau denda apa yang akan diberikan kepada pelanggar untuk vonisnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Rohayatie, Rabu (7/7), seperti dikutip Antara.
Baca juga : Kasus Korupsi Barang Tanggap Darurat Bencana Bandung Barat, KPK Garap 10 Saksi
Hingga Selasa (6/7), terdapat puluhan warga yang terjaring operasi yustisi karena melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat di Karawang. Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliseta Ageng Wicaksana menyampaikan, yang terjaring operasi itu langsung disidang di tempat.
Persidangan di tempat itu sesuai dengan Perda Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Pelanggar PPKM diancam hukuman denda dan atau kurungan.
Baca juga : Marahnya Anies Berbuah Manis
“Untuk pemberian sanksi atau denda, itu tergantung atas keputusan majelis hakim. Tapi, kebanyakan divonis sanksi atau denda sebesar Rp 50-150 ribu,” katanya. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya