Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, mendeportasi tiga warga negara asing (WNA). Tiga WNA itu dipulangkan ke negara asalnya karena melanggar protokol kesehatan (prokes) di Bali.
"Fokus kami menyasar WNA yang melanggar protokol kesehatan. Kebanyakan ditemukan para WNA saat mengendarai sepeda motor," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, Jumat (9/7), seperti dikutip Antara.
Baca juga : Pakai Aplikasi JAKI, Anies Gelar Vaksin Anak Di Balai Kota
Ketiga WNA yang akan dideportasi tersebut yakni MR (26) pria asal Irlandia, AA (22) perempuan asal Amerika Serikat, dan ZK (26) perempuan asal Rusia. Ketiga WNA tersebut diamankan petugas gabungan dalam operasi yustisi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Bali.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati 14 WNA yang melanggar protokol kesehatan. Seperti tidak memakai masker saat berada di luar rumah. Para pelanggar langsung dikenakan tindakan baik teguran lisan, denda, maupun diperiksa lebih lanjut oleh petugas.
Baca juga : Masih Suka Nurunin Masker Ke Dagu? Jangan Dong...
Di antara pelanggar tersebut, tiga WNA yang direkomendasikan dideportasi. Sebab, ketiganya sama sekali tidak memakai masker. Sisanya dikenakan denda sebesar Rp 1 juta, karena tidak memakai masker dengan benar.
"Terhadap tiga WNA tersebut, hari ini, Jumat telah kami periksa dan menunggu proses deportasi," kata Angga.
Baca juga : Kemenkes: Papasan Nggak Pakai Masker, Bisa Ketularan Corona
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai bisa menindak para WNA pelanggar protokol kesehatan, setelah dinyatakan bersalah oleh Satpol-PP Bali. Dalam menjalankan operasi yustisi tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Satpol-PP Bali, dan Kodim 1611/Badung berpencar mendatangi lokasi-lokasi yang menjadi potensi orang asing melakukan pelanggaran protokol kesehatan. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya