Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PPKM Level 4 Diperpanjang

Kasus Mulai Turun, Anies Minta Warga Tetap Waspada

Selasa, 27 Juli 2021 19:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.(Foto: Ist)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.(Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali dilanjutkan selama delapan) hari, terhitung sejak Senin (26/7) sampai Senin (2/8).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga : PPKM Diperpanjang, Wisata Banjarnegara Ditutup Hingga 2 Agustus

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengingatkan masyarakat jangan lengah dan tetap waspada terhadap penularan Covid-19. Meskipun ada tren penurunan angka kasus aktif di Jakarta yang konsisten dengan tren penurunan di beberapa parameter lainnya.

Untuk mempertahankan situasi ini dan semakin menurunkan angka kasus aktif, Anies mengimbau penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dan segera melakukan vaksinasi. Sebab vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan kematian akibat Covid-19.

Baca juga : PPKM Diperpanjang, PPK Kosgoro 1957 Sebar 1.000 Paket Sembako

"Saya mengajak kepada seluruh warga Jakarta, jangan pesimis. Kita bisa bersama-sama mulai menurunkan tingkat kegawatan situasi. Oleh karena itu, tetap waspada dan jangan lengah, selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan," imbau Gubernur Anies, Selasa (27/7).

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya tertuang dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Baca juga : PPKM Diperpanjang, Presiden Genjot Testing Dan Tracing Secara Masif

Kepgub ini memiliki ketentuan aturan yang sebagian besar sama seperti periode PPKM sebelumnya. Namun ada beberapa aturan yang baru seperti operasional PKL, pasar, pusat perbelanjaan serta dine-in di rumah makan.

Berikut jenis pembatasan yang diterapkan dalam PPKM yang disesuaikan (Level 4) dalam Kepgub 938 Tahun 2021:
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.