Dark/Light Mode

Penyekatan 100 Titik Dihapus, Gantinya Sistem Ganjil-Genap

Selasa, 10 Agustus 2021 21:46 WIB
Penyekatan 100 Titik Dihapus, Gantinya Sistem Ganjil-Genap

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan kegiatan penyekatan dalam penerapan kebijakan Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

. "Mulai besok (11/8) penyekatan di 100 titik akan dihentikan," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8).

Untuk mengganti penyekatan yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas pada masa PPKM, Sambodo mengaku tengah menyiapkan tiga cara.

Pertama, pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil- genap di beberapa kawasan tertentu. Sistem tersebut akan dilaksanakan di delapan ruas jalan.

Baca juga : Dorong Pelaksanaan Program Tetap Optimal, KPK Ubah Sistem Perjalanan Dinas

Yakni, di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto, mulai Kamis (12/8).

"Hal ini mendasari SK Kadishub Nomor 320 Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021. Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00," jelasnya.

Berikutnya kedua, pengendalian pembatasan mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah selama 24 jam. Sambodo merinci, ke-20 wilayah itu, yakni sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Sabang, Jalan gulungan, Jalan Asia Afrika sampai dengan Gerbang Pemuda.

Kemudian Banjir Kanal Timur, kawasan Kota Tua, kawasan Kelapa Gading, kawasan Kemang, kawasan Kemayoran khususnya di seputar Masjid Al Akbar, kawasan Sunter, kawasan Jatinegara, dan kawasan Pintu Satu Taman Mini.

Baca juga : Pasca Pandemi Diharapkan Desa Wisata Kembali Bangkit

Lalu, kawasan Pantai Indah Kapuk, kawasan Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, Jalan Raya Bogor, Cawang sampai PGC, kawasan Otista Dewi Sartika, kawasan Warung Buncit, Mampang Prapatan, dan kawasan Cileduk Raya.

Diingatkan Sambodo, 20 kawasan ini diawasi secara ketat dengan menggunakan sistem patroli oleh tiga pilar yakni, TNI, Polri, dan Pemda.

"Kalau ada kerumunan, kalau ada pelanggaran prokes maka akan kita akan 'woro-woro' (imbau), termasuk juga kalau ada pelanggaran prokes (protokol kesehatan) kita sekaligus melaksanakan Operasi Yustisi di 20 kawasan," tegas Sambodo.

Sementara langkah ketiga adalah pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Sifatnya situasional, dilakukan apabila ada kepadatan atau kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Baca juga : Pengadilan Tinggi DKI Korting Setahun Hukuman Djoko Tjandra

'Ini sudah beberapa kali kita lakukan. Contoh di Pasar Tanah Abang terjadi kepadatan, maka kita akan laksanakan rekayasa lalu lintas, kita buka-tutup di kawasan Tanah Abang," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.