Dark/Light Mode

Pengadilan Tinggi DKI Korting Setahun Hukuman Djoko Tjandra

Rabu, 28 Juli 2021 13:07 WIB
Djoko Soegiarto Tjandra menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/20). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Djoko Soegiarto Tjandra menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/20). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Soegiarto Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Pada tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan red notice.

Djoko Tjandra juga terbukti menyuap mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa MA.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," demikian amar putusan yang dilansir di laman resmi Mahkamah Agung (MA), Rabu (28/7).

Baca juga : Perayaan Idul Adha, KPK Larang Tahanan Makan Bersama

Duduk sebagai ketua majelis yakni Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.

Dalam menjatuhkan putusannya hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkan, Djoko Tjandra dinilai telah melakukan perbuatan tercela.

Bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.

"Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung tersebut," kata hakim.

Baca juga : PK Diterima, MA Potong Setahun Hukuman Eks Pejabat PTPN III

Sementara itu untuk hal yang meringankan, Djoko Tjandra dinilai telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009.

Juga, telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT Era Giat Prima milik terdakwa sebesar Rp 546.468.544.738.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan pidana badan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Vonis Djoko Tjandra lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca juga : CR7 Sabet Sepatu Emas, Donnarumma Bola Emas

Hakim menyatakan Djoko Tjandra terbukti telah menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hakim saat membacakan amar putusan, Senin (5/4). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.