Dark/Light Mode

Sanksi Pelanggar PPKM

Jangan Tajam Ke Bawah, Tapi Tumpul Ke Atas

Selasa, 7 September 2021 07:40 WIB
Tangkapan Layar kerumunan di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9/2021) malam. (Foto: Twitter)
Tangkapan Layar kerumunan di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9/2021) malam. (Foto: Twitter)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sanksi terhadap pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali jadi sorotan. Hal ini setelah, Holywings Cafe yang terbukti melakukan pelanggaran PPKM hanya disanksi penutupan selama 3 hari. Ruang media sosial langsung ramai dengan sindiran, bahwa sanksi hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

Kemarin, warga dunia maya dikejutkan dengan kerumunan yang terjadi di Holywings Cafe. Ada beberapa video yang tersebar di media sosial dan langsung viral. Isinya memperlihatkan pengunjung yang sedang berkerumun di dalam Cafe yang terletak di Jalan Kemang Raya, Mampang, Jakarta Selatan itu.

Baca juga : Pemerintah Jangan Gegabah Sikapi Alih Kekuasaan Di Afghanistan

Semua meja yang tersedia penuh sesak. Sebagian pengunjung juga terlihat tak menggunakan masker. Ada yang asyik ngobrol, makan-makan dan berjoged mengikuti irama musik yang diputar.

Video lain memperlihatkan aksi pembubaran yang dilakukan Patroli Gabungan yang Dipimpin Karoops Polda Metro Jaya. Peristiwa kerumunan itu terjadi pada Minggu (5/9) sekitar pukul 1 dini hari.

Baca juga : Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Tempat Ibadah Buka 50 Persen

Setelah video itu viral, kata kunci #Holywings langsung trending di jagat Twitter. Isi tagar yang dicuitkan pun macam-macam. Salah satunya, soal kritikan terkait sanksi yang dijatuhkan kepada Holywings Cafe.

Apalagi, selama pandemi Corona, tercatat sudah 3 kali Holywings Cafe melakukan pelanggaran. Pelanggaran pertama dilakukan pada Februari 2021. Kedua, terjadi pada Maret 2021. Terakhir, pelanggaran yang terjadi Minggu (5/9), kemarin.

Baca juga : Jaga Penurunan Kasus, PPKM Luar Jawa-Bali Tetap Lanjut Sampai 23 Agustus

Dari hasil pemeriksaan Satpol PP DKI Jakarta, diketahui ada pelanggaran PPKM Level 3 yang dilakukan Holywings Cafe. Yaitu melewati jam operasional dan jumlah pengunjung yang melebihi batas maksimal yang dibolehkan. Sanksinya adalah penutupan sementara selama 3 hari.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.